Archive for April 2015
Proses Hidrotermal
Gambar 1. Sistem Hidrotermal
Sumber: https://geotrekindonesia.files.wordpress.com/2013/06/cibuni-7.jpg
Sumber: https://geotrekindonesia.files.wordpress.com/2013/06/cibuni-7.jpg
Hidrotermal berkaitan dengan air panas yang biasa dipakai dalam pembentukan logam melalui pemanasan (dengan cairan panas yang naik dari magma yang mendingin). mineral yang terbentuk di lingkungan hidrotermal adalah hasil presipitasi dari larutan air panas. Pada pelepasan material lama dan pengendapan material baru menjadi ciri aktivitas hidrotermal, serta banyak mineral pembentuk proses yang melibatkan solusi, termasuk pelapukan dan diagenesa.
Hidrotermal merupakan suatu proses pembentukan mineral yang terjadi disekitar sumber dari panas bumi didalam kulit bumi yang terjadi akibat adanya injeksi dari magma terhadap air dengan kata lain terjadi pelarutan oleh magma sisa yang bercampur dengan air tanah sehingga mengalami pengkristalan.
Ada beberapa situasi geologi yang dinamis di mana air "dingin" menjadi panas. Air di atas sekitar 50oC dianggap sebagai cairan hidrotermal. Dalam beberapa situasi, pemanasan dilakukan pada suhu di atas titik kritis H2O (374oC untuk H2O murni). Karakteristik air yang berubah sama saat itu, jadi suhu tinggi H2O lebih tepat disebut sebagai fase air. Air terjebak dalam ruang pori akumulasi sedimen dan dalam mineral hidrat dan bantalan-hidroksil dari akumulasi sedimen dipanaskan selama penimbunan di cekungan sedimen.
Salah satu petunjuk datang dari mata air panas dan cairan fumarole. Di sejumlah tempat fluida ini hadir mengendapkan sejumlah kecil mineral bijih logam. Dan kesimpulannya sangat rasional bahwa mineral bijih tersebut sama dengan lepisn endapan yang ada dibawah permukaan bumi. Pada mata air panas mineral bijih diendapkan dari suati larutan, pada fumarrole ia mengkristal bersamaan denga keluarnya gas. Bukti – bukti kuat menunjukan bahwa mineral bijih diendapkan dari cairan atau larutan superkritikal lebih banyal dari[ada gas. Khususnya untuk meyakinkan observasi bahwa di banyak tempat endapan, mineral telah tergantikan oleh mineral karbonat atau mineral silica. Mengartikan bahwa karbinat dan silica telah tergerakan oleh larutan pembentuk bijih, dan pembawaan mineral oleh gas telihat sukar. Pada endapan dimana asosiasi mineral mengindikasikan temperature yang rendah dari suatu formasi. Transport logam dan pemilihan kelompok mineral dalam gas sangat tidak mungkin sekali.
Mineral hidrotermal
● Proses Hidrotermal
1. Dihasilkan oleh presipitasi larutan air panas (hidrothermal).
2. Larutan hidrotermal bisa berupa air magmatik, air meteorik atau air magmatik bercampur dengan air meteorik.
3. Misalnya: kalsit terbentuk melalui 2 tahap secara berulang-ulang: (1) pelarutan Ca2+ dan CO32- ke dalam larutan, (2) presipitasi (kristalisasi) kalsit (CaCO3) dari larutan.
Lingkungan aktivitas hidrotermal
Dapat dikelompokkan berdasarkan proses pembentukan kumpulan mineralnya: (1) fumarol, (2) mataair panas, (3) ekshalasi bawah air, (4) bawah permukaan dangkal, (5) volkanik endomagmatik, dan (6) subvolkanik.
(1) Lingkungan fumarol: mineral terbentuk oleh proses: (a) sublimasi dari pendingan gas volkanik, (b) sublimasi dari pendinginan gas volkanik yang bercampur dengan udara, dan (c) pada permukaan batuan volkanik.
(2) Lingkungan mataair panas banyak dijumpai didekat gunungapi aktif atau geotermal. Contoh mineralnya: sinabar, emas, silika, belerang (solfatara), dll.
(3) Lingkungan ekshalatif bawah air, terjadi dibawah laut (submarine exhalative), misalnya white smokers menghasilkan mineral kalsium sulfat dan silika koloid; sedangkan black smokers mengandung mineral sulfida yang kalau ekonomis menjadi endapan VMS.
(4) Lingkungan bawah permukaan dangkal, dikenal dalam geologi ekonomi sebagai lingkungan epitermal. Lingkungan ini menghasilkan endapan-endapan yang ekonomis, seperti emas, perak, seng, dan timbal.
(5) Lingkungan volkanik endomagmatik adalah lingkungan hidrotermal vesicles, vesicular cavities, amygdules. Lingkungan ini banyak menghasil mineral zeolit, tembaga murni, ametis.
Referensi:
Warmada, I Wayan, 2014. Kristalografi dan Mineral. Yogyakarta, Lab Bahan Galian, Jurusan Teknik Geologi FT-UGM.
Abdullah, Muhammad, dkk. 2011. Minerals of Hydrothermal and Fumarolic Systems. Yogyakarta; Program Studi Geofisika FMIPA UGM.
Mineral pada Lingkungan Alterasi Hidrotermal
Hidrotermal : larutan sisa magma yang bersifat
"aqueous" sebagai hasil differensiasi magma. Hidrothermal ini kaya
akan logam-logam yang relative ringan,
dan merupakan sumber terbesar (90%) dari proses pembentukan endapan.
Alterasi adalah
perubahan dalam mineralogi suatu batuan yang terjadi karena
proses-proses fisika dan kimia, khususnya oleh aktivitas fluida hydrothermal.
Alterasi Hidrothermal : Suatu proses yang sangat
kompleks yang melibatkan perubahan mineralogi, kimiawi, dan tekstur yang
disebabkan oleh interaksi fluida panas dengan batuan yang dilaluinya, di bawah
kondisi evolusi fisio-kimia. Proses alterasi merupakan suatu bentuk
metasomatisme, yaitu pertukaran komponen kimiawi antara cairan-cairan dengan
batuan dinding (Pirajno, 1992).
Proses Alterasi
Alterasi
dicirikan oleh pembentukan mineral-mineral sekunder yang mengandung hidroksil
(biotit, serisit, khlorit, mineral lempung) disamping kuarsa dan juga karbonat.
Fenomena Alterasi
dapat disebabkan oleh:
• Proses diagenesis pada sedimen
• Metamorfosa
• Proses
“cooling” post magmatic/volkanik
• Proses
mineralisasi
Produk Alterasi
tergantung pada :
• Jenis reaksi alterasi
• Komposisi
batuan samping (wall rock)
• Temperatur dan
tekanan
Alterasi terjadi
akibat reaksi fluida dengan “wall rocks”
Reaksi dalam
proses alterasi:
- Hydrolisis (keterlibatan H+)
- Hydration-dehydration (lepasnya
molekul air dari fluid ke mineral dan sebaliknya)
- Alkali dan alkali tanah metasomatism
(substitusi kation)
- Decarbonation (pembebasan CO2)
- Silicification (penambahan SiO2)
- Silication (penggantian oleh
silikiat)
- Oksidasi dan reduksi
Larutan hidrotermal terbentuk pada fase akhir siklus
pembekuan magma. Interaksi antara larutan hidrotermal dengan batuan yang
dilewati akan menyebabkan terubahnya mineral-mineral penyusun batuan samping
dan membentuk mineral alterasi. Larutan hidrotermal tersebut akan terendapkan
pada suatu tempat membentuk mineralisasi (Bateman, 1981).
Faktor-faktor dominan yang mempengaruhi pengendapan mineral
di dalam sistem hidrotermal terdiri dari empat macam (Barnes, 1979; Guilbert
dan Park, 1986), yaitu:
(1) Perubahan temperatur
(2) Perubahan tekanan
(3) Reaksi kimia antara fluida hidrotermal dengan batuan
yang dilewati
(4) Percampuran antara dua larutan yang berbeda.
Temperatur dan pH fluida merupakan faktor terpenting yang
mempengaruhi mineralogi sistem hidrotermal. Tekanan langsung berhubungan dengan
temperatur, dan konsentrasi unsur terekspresikan di dalam pH batuan hasil
mineralisasi (Corbett dan Leach, 1996)
Sistem pembentukan mineralisasi di lingkaran Pasifik secara
umum terdiri dari endapan mineral tipe porfiri, mesotermal sampai epitermal
(Corbett dan Leach, 1996). Tipe porfiri terbentuk pada kedalaman lebih besar
dari 1 km dan batuan induk berupa batuan intrusi. Sillitoe, 1993a (dalam
Corbett dan Leach, 1996) mengemukakan bahwa endapan porfiri mempunyai diameter
1 sampai > 2 km dan bentuknya silinder.
Tipe mesotermal terbentuk pada temperatur dan tekanan
menengah, dan bertemperatur > 300oC (Lindgren, 1922 dalam Corbett dan Leach,
1996). Kandungan sulfida bijih terdiri dari kalkopirit, spalerit, galena,
tertahidrit, bornit, dan kalkosit. Mineral penyerta terdiri dari kuarsa,
karbonat (kalsit, siderit, rodokrosit), dan pirit. Mineral alterasi terdiri
dari serisit, kuarsa, kalsit, dolomit, pirit, ortoklas, dan lempung.
Tipe epitermal
terbentuk di lingkungan dangkal dengan temperatur < 300oC, dan
fluida hidrotermal diinterpretasikan bersumber dari fluida meteorik. Endapan
tipe ini merupakan kelanjutan dari sistem hidrotermal tipe porfiri, dan
terbentuk pada busur magmatik bagian dalam di lingkungan gunungapi kalk-alkali
atau batuan dasar sedimen (Heyba et al., 1985 dalam Corbett dan Leach, 1996).
Sistem ini umumnya mempunyai variasi endapan sulfida rendah dan sulfida tinggi
(gambar 4). Mineral bijih terdiri dari timonidsulfat, arsenidsulfat, emas dan
perak, stibnite, argentit, cinabar, elektrum, emas murni, perak murni, selenid,
dan mengandung sedikit galena, spalerit, dan galena. Mineral penyerta terdiri
dari kuarsa, ametis, adularia, kalsit, rodokrosit, barit, flourit, dan hematit.
Mineral alterasi terdiri dari klorit, serisit, alunit, zeolit, adularia,
silika, pirit, dan kalsit.
Mineralisasi/alterasi
endapan urat yang berasosiasi dengan endapan logam dasar dicirikan oleh zonasi
pembentukan mineral dari temperatur tinggi sampai rendah. Urat/vein di daerah
proksimal kaya kandungan tembaga dan rasio logam dibanding sulfur tinggi.
Daerah ini dicirikan oleh hadirnya alterasi argillik sempurna di bagian dalam
dan ke arah luar berubah menjadi alterasi serisitik. Daerah distal kaya
kandungan timbal dan zeng, dan terdiri dari mineral sulfida dengan rasio logam
dibanding sulfur rendah. Alterasi yang berkembang di daerah ini berupa alterasi
propilitik, semakin ke arah jauh dari urat tersusun oleh batuan tidak
teralterasi (Panteleyev, 1994; Corbett, 2002).
Guilbertdan Park, 1986,
mengemukakan model hubungan antara mineralisasi dan alterasi dalam sistem
epitermal. Beberapa asosiasi mineral bijih maupun mineral skunder erat
hubungannya dengan besar temperatur larutan hidrotermal pada waktu
mineralisasi. Mineral bijih galena, sfalerit dan kalkopirit terbentuk pada
horison logam dasar bagian bawah dengan temperatur ≥ 350oC. Pada
horison ini alterasi bertipe argilik sempurna dan terbentuk mineral alterasi
temperatur tinggi seperti adularia, albit dan feldspar. Fluida hidrotermal di
horison logam dasar (bagian tengah) bertemperatur antara 200o- 400oC.
Mineral bijih terdiri dari argentit, elektrum, pirargirit dan proustit. Mineral
ubahan terdiri dari serisit, adularia, ametis, sedikit mengandung albit.
Horison bagian atas terbentuk pada temperatur < 200oC. Mineral
bijih terdiri dari emas di dalam pirit, Ag-garamsulfo dan pirit. Mineral ubahan
berupa zeolit, kalsit, agat.
Berdasarkan pada
kisaran temperatur dan pH, komposisi alterasi pada sistem emas-tembaga
hidrotermal di lingkaran Pasifik dapat dikelompokan menjadi 6 tipe
alterasi (Corbett dan Leach, 1996), yaitu:
1) Argilik
sempurna (silika pH rendah, alunit, dan group mineral alunit-kaolinit.
2) Argilik
tersusun oleh anggota kaolin (halosit, kaolin, dikit) dan illit (smektit,
selang-seling illlit-smektit, illit) dan group mineral transisi (klorit-illit).
3) Philik
tersusun oleh anggota kaolin (piropilit-andalusit) dan illit (serisit-mika
putih) berasosiasi dengan mineral pada temperatur tinggi seperti
serisit-mika-klorit.
4) Subpropilitik
tersusun oleh klorit-zeolit yang terbentuk pada temperatur rendah dan
propilitik tersusun oleh klorit-epidot-aktinolit terbentuk pada temperatur
rendah.
5) Potasik
tersusun oleh biotit-K-feldspar-aktinolit+klinopiroksen.
6) Skarn tersusun
oleh mineral kalk-silikat (Ca-garnet, klinopiroksen, tremolit).Referensi:
Warmada, I Wayan, 2014. Kristalografi dan Mineral. Yogyakarta, Lab Bahan Galian, Jurusan Teknik Geologi FT-UGM.
Abdullah, Muhammad, dkk. 2011. Minerals of Hydrothermal and Fumarolic Systems. Yogyakarta; Program Studi Geofisika FMIPA UGM.
Hukum Seputar Ta'ziyah
Menghadiahkan pahala sedekah untuk mayit termasuk praktik yang dibolehkan dan pahalanya bisa sampai kepada mayit. Di antara dalil tegas dalam masalah ini adalah hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa ada seorang lelaki yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، أَفَلَهَا أَجْرٌ، إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا»
“Ibuku mati mendadak, sementara beliau belum berwasiat. Saya yakin, andaikan beliau sempat berbicara, beliau akan bersedekah. Apakah beliau akan mendapat aliran pahala, jika saya bersedekah atas nama beliau?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya. Bersedekahlah atas nama ibumu.” (HR. Bukhari 1388 dan Muslim 1004)
Dalam hadis yang lain, dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa ibunya Sa’d bin Ubadah meninggal dunia, ketika Sa’d tidak ada di rumah. Sa’d berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ»
“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan ketika itu aku tidak hadir. Apakah dia mendapat aliran pahala jika aku bersedekah harta atas nama beliau?” Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya.” (HR. Bukhari 2756)
Hadis-hadis di atas menjadi dalil bahwa pahala sedekah atas nama mayit bisa sampai kepada mayit. Bahkan kata Imam Nawawi bahwa pahala sedekah ini bisa sampai kepada mayit dengan sepakat ulama. (Syarh Shahih Muslim, 7:90)
Catatan:
Hadis di atas bukan dalil bolehnya tahlilan
Sebagian kalangan, menjadikan hadis di atas sebagai dalil bolehnya tahlilan, kenduri arwah, peringatan kematian, atau yasinan di rumah duka, dengan bilangan hari tertentu. Mereka beranggapan bahwa kegiatan ini ditopang berbagai dalil dan bahkan kesepakatan ulama, sebagaimana keterangan Imam Nawawi.
Jelas ini adalah pendapat yang salah, jika tidak dikatakan 100% salah. Orang yang berpendapat demikian, tidak bisa membedakan antara sedekah atas nama mayit dengan peringatan kematian di rumah duka. Anda yang membaca hadis di atas tentu sepakat bahwa dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyarankan agar dilakukan acara tertentu ketika bersedekah. Artinya, kapanpun, bagaimanapun, dimanapun sedekah itu dilakukan, jika itu atas nama mayit, insya Allah pahalanya akan sampai kepada mayit.
Seorang mukmin ketika ditanya, apakah sedekah harus menggunakan acara tahlilan dan yasinan, kemudian kumpul di rumah mayit??
Mereka akan menjawab: Tidak harus…!
Mereka akan menjawab: Tidak harus…!
Bahkan, jika dibandingkan, manakah yang lebih mendekati ikhlas, sedekah dengan mengundang tetangga ataukah sedekah diam-diam tanpa diketahui banyak orang?
Setiap mukmin akan menjawab, diam-diam itu lebih mendekati ikhlas, dan insya Allah pahalanya lebih besar. Apalagi jika sedekah yang Anda berikan itu digunakan untuk proyek dakwah yang pahalanya lebih permanen. Seperti untuk pendidikan Islam, penyebaran ilmu, pembangunan masjid, dan tempat ibadah, dll. Pahala yang sampai kepada mayit akan lebih permanen dan lebih lama.
Daripada sedekah itu diwujudkan dalam bentuk nasi dan makanan, dan itupun merata ke semua tetangga. Padahal, umumnya acara tahlilan, sedekahnya dalam bentuk nasi dan makanan. Tragisnya, ketika yang menerima ‘bingkisan sedekah’ atas nama jenazah itu adalah orangn kaya, ternyata makanan itu diberikan ke ayamnya atau dijemur untuk dijadikan nasi aking. Ya, bisa jadi, kira-kira begitu nasib sedekah Anda yang sebarkan melalui acara tahlilan.
Dalil tegas yang mengharamkan peringatan kematian
Dari sahabat Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
«كُنَّا نَرَى الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنَ النِّيَاحَةِ»
“Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, dan membuatkan makanan (untuk peserta tahlilan), setelah jenazah dimakamkan adalah bagian dari niyahah (meratapi mayit).” (HR. Ahmad 6905 dan Ibn Majah 1612)
Pernyataan ini disampaikan oleh sahabat Jarir, menceritakan keadaan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamdan para sahabat) sepakat, acara kumpul dan makan-makan di rumah duka setelah pemakanan termasuk meratapi mayat. Artinya, mereka sepakat untuk menyatakan haramnya praktik tersebut. Karena, niyahah (meratap) termasuk hal yang dilarang.
Tahlilan menurut Madzhab Syafi’i
Lebih dari itu, ternyata ulama Madzhab Syafi’i dan bahkan dari semua madzhab melarang dan membenci acara kumpul-kumpul dalam rangka memperingati hari kematian.
Berikut ini kutipan dari kitab Hasyiyah I’anah al Thalibin, suatu buku yang terkenal dalam kalangan NU untuk belajar fikih Syafi’i pada level menengah atau lanjutan.
ويكره لاهل الميت الجلوس للتعزية، وصنع طعام يجمعون الناس عليه،
Makruh hukumnya keluarga dari yang meninggal dunia duduk untuk menerima orang yang hendak menyampaikan belasungkawa. Demikian pula makruh hukumnya keluarga mayit membuat makanan lalu manusia berkumpul untuk menikmatinya.
Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Jarir bin Abdillah al Bajali –seorang sahabat Nabi-, “Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, demikian pula aktivitas keluarga mayit membuatkan makanan setelah jenazah dimakamkan adalah bagian dari niyahah atau meratapi jenazah”.
ويستحب لجيران أهل الميت – ولو أجانب – ومعارفهم – وإن لم يكونوا جيرانا – وأقاربه الاباعد – وإن كانوا بغير بلد الميت – أن يصنعوا لاهله طعاما يكفيهم يوما وليلة، وأن يلحوا عليهم في الاكل
Dianjurkan bagi para tetangga-meski bukan mahram dengan jenazah, kawan dari keluarga mayit –meski bukan berstatus sebagai tetangga-dan kerabat jauh dari mayit –meskipun mereka berdomisili di lain daerah- untuk membuatkan makanan yang mencukupi bagi keluarga mayit selama sehari-semalam semenjak meninggalnya mayit. Hendaknya keluarga mayit agak dipaksa untuk mau menikmati makanan yang telah dibuatkan untuk mereka.
ويحرم صنعه للنائحة، لانه إعانة على معصية
Haram hukumnya menyediakan makanan untuk wanita yang meratapi mayit karena tindakan ini merupakan dukungan terhadap kemaksiatan
Aku- yaitu penulis kitab Hasyiyah I’anah al Thalibin- telah membaca sebuah pertanyaan yang diajukan kepada para mufti di Mekah mengenai makanan yang dibuat oleh keluarga mayit dan jawaban mereka untuk pertanyaan tersebut.
Berikut ini teks pertanyaan dan jawabannya.
ما قول المفاتي الكرام بالبلد الحرام دام نفعهم للانام مدى الايام، في العرف الخاص في بلدة لمن بها من الاشخاص أن الشخص إذا انتقل إلى دار الجزاء، وحضر معارفه وجيرانه العزاء، جرى العرف بأنهم ينتظرون الطعام، ومن غلبة الحياء على أهل الميت يتكلفون التكلف التام، ويهيئون لهم أطعمة عديدة، ويحضرونها لهم بالمشقة الشديدة.
Pertanyaan, “Apa yang dikatakan oleh para mufti yang mulia di tanah haram –semoga ilmu mereka bermanfaat untuk banyak orang sepanjang zaman– tentang tradisi yang ada di suatu daerah. Tradisi ini hanya dilakukan oleh beberapa orang di daerah tersebut. Tradisi tersebut adalah jika ada seorang yang meninggal dunia lantas datanglah kawan-kawan mayit dan tetangganya untuk menyampaikan belasungkawa, maka para kawan mayit dan tetangga ini menunggu-nunggu adanya makanan yang disuguhkan. Karena sangat malu, maka keluarga mayit sangat memaksakan diri untuk menyiapkan beragam jenis makanan lalu menyuguhkannya kepada para tamu meski dalam kondisi yang sangat kerepotan.
فهل لو أراد رئيس الحكام – بما له من الرفق بالرعية، والشفقة على الاهالي – بمنع هذه القضية بالكلية ليعودوا إلى التمسك بالسنة السنية، المأثورة عن خير البرية وإلى عليه ربه صلاة وسلاما، حيث قال: اصنعوا لآل جعفر طعاما يثاب على هذا المنع المذكور ؟ أفيدوا بالجواب بما هو منقول ومسطور.
Seandainya penguasa di daerah tersebut –karena belas kasihan dengan rakyat dan sayang dengan keluarga mayit– melarang keras perbuatan di atas agar rakyatnya kembali berpegang teguh dengan sunah sebaik-baik makhluk yang pernah bersabda, “Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far”. Apakah penguasa tersebut akan mendapatkan pahala karena melarang kebiasaan di atas? Berilah kami jawaban secara tertulis”.
Jawaban: “Segala puji hanyalah milik Allah. Semoga Allah senantiasa menyanjung junjungan kita, Muhammad, keluarga, sahabat dan semua orang yang meniti jalan mereka. Aku meminta petunjuk untuk memberikan jawaban yang benar kepada Allah.
نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر، ثبت الله به قواعد الدين وأيد به الاسلام والمسلمين.
Betul, acara kumpul-kumpul di rumah duka dan kegiatan membuat makanan yang dilakukan oleh banyak orang adalah salah satu bentuk bid’ah yang munkh. Sehingga penguasa yang melarang kebiasaan tersebut akan mendapatkan pahala karenanya. Semoga Allah meneguhkan kaidah-kaidah agama dan menguatkan Islam dan muslimin dengan sebab beliau.
قال العلامة أحمد بن حجر في (تحفة المحتاج لشرح المنهاج): ويسن لجيران أهله – أي الميت – تهيئة طعام يشبعهم يومهم وليلتهم،
Al-’Allamah Ahmad bin Hajar dalam Tuhfah al Muhtaj li Syarh al Minhajmengatakan, “Dianjurkan bagi para tetangga keluarga mayit untuk menyiapkan makanan yang cukup untuk mengenyangkan keluarga mayit selama sehari dan semalam
Dalilnya adalah sebuah hadits yang sahih, “Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far karena telah datang kepada mereka duka yang menyibukkan mereka –dari menyiapkan makanan–”
ويلح عليهم في الاكل ندبا، لانهم قد يتركونه حياء، أو لفرط جزع.
Dianjurkan hukumnya keluarga mayit untuk agak dipaksa untuk mau menikmati makanan yang telah disiapkan kepada mereka karena boleh jadi mereka tidak mau makan karena malu atau sangat sedih.
ويحرم تهيئه للنائحات لانه إعانة على معصية،
Haram hukumnya menyediakan makanan untuk wanita yang meratapi mayit karena tindakan ini merupakan dukungan terhadap kemaksiatan
وما اعتيد من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه، بدعة مكروهة – كإجابتهم لذلك،
Kebiasaan sebagian orang seperti keluarga mayit membuat makanan lalu mengundang para tetangga untuk menikmatinya adalah bid’ah makruh. Demikian pula mendatangi undangan tersebut termasuk bid’ah makruh.
لما صح عن جرير رضي الله عنه: كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة.
Dalilnya adalah sebuah riwayat yang sahih dari Jarir, “Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, demikian pula aktivitas keluarga mayit membuatkan makanan setelah jenazah dimakamkan adalah bagian dari niyahahatau meratapi jenazah”.
ووجه عده من النياحة ما فيه من شدة الاهتمام بأمر الحزن.
Alasan logika yang menunjukkan bahwa hal tersebut termasuk niyahah adalah karena perbuatan tersebut menunjukkan perhatian ekstra terhadap hal yang menyedihkan
ومن ثم كره اجتماع أهل الميت ليقصدوا بالعزاء، بل ينبغي أن ينصرفوا في حوائجهم، فمن صادفهم عزاهم.اه.
Oeh karena itu, makruh hukumnya keluarga mayit berkumpul supaya orang-orang datang menyampaikan bela sungkawa. Sepatutnya keluarga mayit sibuk dengan keperluan mereka masing-masing lantas siapa saja yang kebetulan bertemu dengan mereka menyampaikan bela sungkawa. Sekian penjelasan dari penulis Tuhfah al Muhtaj.
في حاشية العلامة الجمل على شرح المنهج: ومن البدع المنكرة والمكروه فعلها: ما يفعله الناس من الوحشة والجمع والاربعين، بل كل ذلك حرام إن كان من مال محجور، أو من ميت عليه دين، أو يترتب عليه ضرر، أو نحو ذلك.اه.
Dalam Hasyiyah al Jamal untuk kitab Syarh al Manhaj disebutkan, “Termasuk bid’ah munkarah dan makruhah adalah perbuatan banyak orang yang mengungkapkan rasa sedih lalu mengumpulkan banyak orang pada hari ke-40 kematian mayit. Bahkan semua itu hukumnya haram jika acara tersebut dibiayai menggunakan harta anak yatim atau mayit meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan hutang atau menimbulkan keburukan dan semisalnya.” Sekian dari Hasyiyah al Jamal.
قد قال رسول الله (صلى الله عليه و سلم ) لبلال بن الحرث رضي الله عنه: يا بلال من أحيا سنة من سنتي قد أميتت من بعدي، كان له من الاجر مثل من عمل بها، لا ينقص من أجورهم شيئا.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Bilal bin al Harts, “Wahai Bilal, siapa saja yang menghidupkan salah satu sunahku yang telah mati sepeninggalku maka baginya pahala semisal dengan pahala semua orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka.
ومن ابتدع بدعة ضلالة لا يرضاها الله ورسوله، كان عليه مثل من عمل بها، لا ينقص من أوزارهم شيئا.
Sebaliknya siapa saja yang membuat bid’ah yang sesat yang tidak diridhai oleh Allah dan rasul-Nya maka dia akan menanggung dosa semisal dosa semua orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun”.
وقال (صلى الله عليه و سلم ): إن هذا الخير خزائن، لتلك الخزائن مفاتيح، فطوبى لعبد جعله الله مفتاحا للخير، مغلاقا للشر.وويل لعبد جعله الله مفتاحا للشر، مغلاقا للخير.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebaikan itu bagaikan simpanan. Simpanan tersebut memiliki kunci. Sungguh beruntung seorang hamba yang dijadikan oleh Allah sebagai kunci pembuka kebaikan dan penutup kejelekan. Celakalah seorang hamba yang dijadikan oleh Allah sebagai kunci pembuka kejelekan dan kunci penutup kebaikan”.
ولا شك أن منع الناس من هذه البدعة المنكرة فيه إحياء للسنة، وإماته للبدعة، وفتح لكثير من أبواب الخير، وغلق لكثير من أبواب الشر، فإن الناس يتكلفون تكلفا كثيرا، يؤدي إلى أن يكون ذلك الصنع محرما. والله سبحانه وتعالى أعلم.
Tidaklah diragukan bahwa melarang masyarakat dari bid’ah munkarah di atas berarti menghidupkan sunah dan mematikan bid’ah, membuka berbagai pintu kebaikan dan menutup berbagai pintu keburukan. Banyak orang yang terlalu memaksakan diri untuk melakukan acara di atas sehingga menyebabkan perbuatan tersebut statusnya adalah perbuatan yang haram”.
كتبه المرتجي من ربه الغفران: أحمد بن زيني دحلان – مفتي الشافعية بمكة المحمية – غفر الله له، ولوالديه، ومشايخه، والمسلمين.
Demikianlah fatwa tertulis yang ditulis oleh Ahmad bin Zaini Dahan, mufti Syafi’i di Mekah. Semoga Allah mengampuninya, kedua orang tuanya, para gurunya dan seluruh kaum muslimin.
Segala puji hanyalah milik Allah. Kepada zat yang memberi nikmat untuk seluruh makhluk aku-mufti Hanafi-memohon taufik dan pertolongan-Nya.
نعم، يثاب والي الامر – ضاعف الله له الاجر، وأيده بتأييده – على منعهم عن تلك الامور التي هي من البدع المستقبحة عند الجمهور.
Betul, penguasa tersebut –semoga Allah berikan kepadanya pahala yang berlipat ganda dan moga Allah selalu menolongnya- akan mendapatkan pahala dengan melarang masyarakat melakukan acara tersebut yang berstatus sebagai bid’ah yang jelek menurut mayoritas ulama.
قال في (رد المحتار تحت قول الدر المختار) ما نصه: قال في الفتح: ويستحب لجيران أهل الميت، والاقرباء الاباعد، تهيئة طعام لهم يشبعهم يومهم وليلتهم، لقوله (صلى الله عليه و سلم ): اصنعوا لآل جعفر طعاما فقد جاءهم ما يشغلهم.حسنه الترمذي، وصححه الحاكم.
Penulis kitab Radd al Muhtar yang merupakan penjelasan untuk kitab Al Durr al Mukhtar mengatakan sebagai berikut, “Dalam kitab al Fath disebutkan, dianjurkan bagi para tetangga keluarga mayit dan kerabat jauh mayit untuk menyiapkan makanan yang cukup untuk mengenyangkan mereka selama sehari dan semalam mengingat sabda Nabi, “Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far karena telah datang kepada mereka duka yang menyibukkan mereka-dari menyiapkan makanan-”. Hadits ini dinilai hasan oleh Tirmidzi dan dinilai sahih oleh al Hakim.
ولانه بر ومعروف،
Menyediakan makanan untuk keluarga mayit adalah kebaikan.
ويلح عليهم في الاكل، لان الحزن يمنعهم من ذلك، فيضعفون حينئذ.
Hendaknya keluarga mayit agak dipaksa untuk menikmati makanan yang disediakan untuk mereka karena kesedihan menghalangi mereka untuk berselera makan sehingga mereka malas untuk makan”.
وقال أيضا: ويكره الضيافة من الطعام من أهل الميت، لانه شرع في السرور، وهي بدعة.
Penulis Radd al Muhtar juga mengatakan, “Makruh hukumnya bagi keluarga mayit untuk menyajikan makanan karena menyajikan makanan itu disyaratkan ketika kondisi berbahagia. Sehingga perbuatan keluarga mayit menyajikan makanan adalah bid’ah.
روى الامام أحمد وابن ماجه بإسناد صحيح، عن جرير بن عبد الله، قال: كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام من النياحة.اه.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang sahih dari Jari bin Abdillah mengatakan, “Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, demikian pula aktivitas keluarga mayit membuatkan makanan adalah bagian dari niyahah atau meratapi jenazah”. Sekian penjelasan penulis kitabRadd al Muhtar-kitab fikih mazhab Hanafi-.
وفي البزاز: ويكره اتخاذ الطعام في اليوم الاول والثالث وبعد الاسبوع، ونقل الطعام إلى القبر في المواسم إلخ.
Dalam kitab Al Bazzaz disebutkan, “Makruh hukumnya membuat makanan pada hari pertama, ketiga dan ketujuh setelah kematian. Demikian pula, makruh hukumnya membawa makanan ke kuburan di berbagai kesempatan dst”.
وتمامه فيه، فمن شاء فليراجع. والله سبحانه وتعالى أعلم.
Penjelasan detailnya ada di kitab tersebut. Siapa saja yang ingin penjelasan lengkap silahkan membaca sendiri buku tersebut. Wallahu a’lam.
Demikianlah fatwa tertulis yang disampaikan oleh pelayan syariat dan minhaj Islam, Abdurrahman bin Abdillah Siraj al Hanafi, mufti Mekah seraya memuji Allah, dan mengucapkan salawat dan salam untuk rasul-Nya.
Fatwa yang sama juga disampaikan oleh mufti Maliki dan mufti Hanbali”.
Allahu a’lam
Allahu a’lam
Disadur dari http://www.konsultasisyariah.com/menghadiahkan-pahala-sedekah-untuk-mayit/