Archive for Mei 2015

Hadis Dhaif Seputar Bulan Rajab

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Bulan rajab merupakan bulan istimewa bagi kaum muslimin. Di saat yang sama, bulan ini menjadi kesempatan bagi sebagian orang untuk menyebarkan hadis dhaif atau hadil palsu. Terutama bagi mereka yang kurang perhatian dengan keshahihan hadis. terlebih didukung adanya berbagai fasilitas yang semakin memudahkan mereka untuk menyebarkan hadis-hadis yang tidak bertanggung jawab itu.

Sebelumnya kami ingatkan bahwa menyebarkan hadis palsu, tidak ubahnya menyebarkan kedustaan atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itulah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan peringatan keras akan hal ini.
Dalam hadis dari Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ حَدّثَ عَنِّي بِحَديثٍ يُــرَي أَنّه كَذِبٌ فَهو أَحَدُ الكَاذِبِين
“Barangsiapa yang menyampaikan suatu hadis dariku, sementara dia menyangka bahwasanya hadis tersebut dusta maka dia termasuk diantara salah satu pembohong.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahihnya, 1/7, Ibnu Majah dalam sunannya no. 43).
Imam Ibn Hibban dalam Al-Majruhin (1/9) mengatakan,
فكل شاك فيما يروي أنه صحيح أو غير صحيح داخل في الخبر
“Setiap orang yang ragu terhadap hadis yang dia riwayatkan, apakah hadis tersebut shahih ataukah dhaif, tercakup dalam ancaman hadis ini.” (Dinukil dari Ilmu Ushul Bida’, hlm. 160).
Mari kita renungkan, ketika orang yang menyampaikan sebuah hadis, sementara dia ragu terhadap keabsahan hadis tersebut, shahih ataukah dhaif, dan dia tetap menyampaikan hadis itu tanpa memberikan keterangan statusnya maka orang semacam ini termasuk dalam ancaman, disebutb sebagai pendusta.
Dalam kasus ini, orang membawakan suatu hadis dan dia yakin hadis tersebut adalah hadis dhaif, namun di sisi lain dia masih menganggap bahwa hadis dhaif tersebut adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia sebarkan ke masyarakat, manakah diantara dua kasus di atas yang lebih layak untuk disebut pendusta?
Sebagai umat yang menghormati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu kita akan berusaha menghindari setiap hadis lemah yang diatas-namakan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hadis Dhaif Seputar Rajab

Berikut kita akan sebutkan beberapa hadis dhaif dan palsu yang banyak disebarkan masyarakat terkait bulan rajab, beserta penjelasan sisi kelemahannya.
Pertama, hadis
إن في الجنة نهراً يقال له رجب ماؤه أشد بياضاً من اللبن وأحلى من العسل من صام يوماً من رجب سقاه الله من ذلك النهر
“Sesungguhnya di surga ada sebuah sungai, namanya sungai Rajab. Airnya lebih putih dari pada susu, lebih manis dari pada madu, siapa yang puasa sehari di bulan Rajab maka Allah akan memberi minum orang ini dengan air sungai tersebut.”
Keterangan:
Al-Hafidz menjelaskan,
Hadis ini disebutkan Abul Qosim At Taimi dalam At Targhib wat Tarhib, al Ashbahani dalam kitab Fadlus Shiyam, dan al Baihaqi dalam Fadhail Auqat, serta Ibnu Syahin dalam at-Targhib wa Tarhib. (Tabyin al-Ujb, hlm 9)
Ibnul Jauzi mengatakan dalam al Ilal al Mutanahiyah, “Dalam sanadnya terdapat banyak perawi yang tidak dikenal, sanadnya dhaif secara umum, namun tidak sampai untuk dihukumi palsu. (al Ilal al Mutanahiyah,2/65)
Kedua, hadis yang menyebutkan doa,
اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبلغنا رمضان
Allahumma baarik lanaa fii rajabin wa sya’baana wa ballighnaa Ramadhaana.
“Ya Allah, berkahilan kami di bulan rajab dan sya’ban, dan sampaikan kami ke bulan ramadhan.”
Keterangan:
Hadis ini diriwayatkan Ahmad dalam musnadnya no. 2346. dan di sanadnya terdapat perawi Zaidah bin Abi Raqqad. Tentang para perawi ini, Imam Bukhari dan an-Nasai memberi komentar, “Munkarul hadis”. Abu Daud mengatakan, “Saya tidak mengenal hadisnya.” Sementara Abu Hatim menjelaskan, “Zaidah meriwayatkan dari Ziyadah An Numairi dari Anas, beberapa hadis marfu’ yang munkar. Saya tidak mengenal hadisnya maupun hadis Ziyadah an-Numairi.”
Tentang Ziyadah An Numairi. Beliau dinilai dhaif oleh Ibnu Main dan Abu Daud. Abu Hatim mengatakan, “Hadisnya bisa ditulis tapi tidak bisa dijadikan pendukung.”
Syuaib al-Arnauth menegaskan sanad hadis ini dhaif, lalu beliau menyebutkan sisi cacat hadis ini sebagaimana keterangan di atas. (Tahqiq Musnad Ahmad, 4/180).
Ketiga, hadis marfu’, yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah puasa setelah Ramadhan, selain di bulan Rajab dan Sya’ban.
Keterangan:
Ibn Hajar menukil keterangan al Baihaqi tentang hadis ini. Ini adalah hadis munkar, disebabkan adanya perawi yang bernama Yusuf bin Athiyah, dia orang yang dhaif sekali. (Tabyinul Ujbi, hlm. 12)
Keempat, hadis,
رجب شهر الله وشعبان شهري ورمضان شهر أمتي
Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.
Keterangan,
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Bakr an-Naqasy dan al-Hafidz Abul Fadhl Muhammad bin Nashir mengatakan, an-Naqasy adalah pemalsu hadis, pendusta. Ibnul Jauzi, As Shaghani, dan As Suyuthi menyebut hadis ini dengan hadis maudlu’. (al-Lali’ al-Mashnu’ah, 2/114)
Kelima, hadis,
فضل رجب على سائر الشهور كفضل القرآن على سائر الأذكار
Keutamaan Rajab dibanding bulan yang lain, seperti keutamaan Al Qur’an dibanding dzikir yang lain.
Keterangan,
Ibn Hajar mengatakan, Perawi dalam sanad hadis ini tsiqqah, selain as Saqathi. Dialah penyakit dan orang yang terkenal sebagai pemalsu hadis. (Tabyinul Ujbi, hlm. 17)
Keenam, hadis,
رجب شهر الله الأصم،من صام من رجب يوماً إيماناً واحتساباً استوجب رضوان الله الأكبر
Rajab adalah bulan Allah al-Asham. Siapa yang berpuasa sehari di bulan Rajab, atas dasar iman dan ihtisab (mengharap pahala) maka dia berhak mendapat ridla Allah yang besar.
Keterangan:
Hadis ini palsu, as-Syaukani menjelaskan dalam sanadnya terdapat dua perawi yang matruk (ditinggalkan). (al-Fawaid al-Majmu’ah, 1/439).
Ketujuh, hadis,
من صام ثلاثة أيام من رجب كتب الله له صيام شهر ومن صام سبعة أيام أغلق عنه سبعة أبواب من النار
Barangsiapa yang berpuasa tiga hari bulan Rajab, Allah catat baginya puasa sebulan penuh. Siapa yang puasa tujuh hari maka Allah menutup tujuh pintu neraka.
Keterangan:
Hadis ini palsu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam al-Maudlu’at. Beliau menyebutkan
هذا حديث لا يصح. وفى صدره أبان. وقال أحمد والنسائي والدارقطني: متروك. وفيه عمرو ابن الازهر. قال أحمد: كان يضع الحديث
Hadis ini tidak shahih. Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Aban. Kata Ahmad, Nasai dan Daruquthni, “Perawi matruk (ditinggalkan).” Dalam sanadnya juga ada perawi Amr bin Azhar, dan kata Ahmad, ‘Dia memalsu hadis.’ (al-Maudlu’at, 2/206)
Kedelapan, Hadis,
من صام من رجب وصلى فيه أربع ركعات …. لم يمت حتى يرى مقعده من الجنة أو يرى له
Siapa yang puasa di bulan Rajab dan shalat empat rakaat…maka dia tidak akan mati sampai dia melihat tempatnya di surga atau dia diperlihatkan.
Keterangan:
As-Syaukani mengatakan,
موضوع وأكثر رواته مجاهيل
Hadis palsu, mayoritas perawinya majhul (tidak dikenal) (al-Fawaid al-Majmu’ah, hlm. 47).
Kesembilan, hadis Shalat Raghaib,
رجب شهر الله وشعبان شهري ورمضان شهر أمتي … ولكن لا تغفلوا عن أول ليلة جمعة من رجب فإنها ليلة تسميها الملائكة الرغائب ، وذلك أنه إذا مضى ثلث الليل لا يبقى ملك مقرب في جميع السموات والأرض ، إلا ويجتمعون في الكعبة وحواليها ، فيطلع الله عز وجل عليهم اطلاعة فيقول : ملائكتي سلوني ما شئتم ، فيقولون : يا ربنا حاجتنا إليك أن تغفر لصوم رجب ، فيقول الله عز وجل: قد فعلت ذلك . ثم قال صلى الله عليه وسلم : وما من أحد يصوم يوم الخميس ، أول خميس في رجب ، ثم يصلي فيما بين العشاء والعتمة ، يعني ليلة الجمعة ، ثنتي عشرة ركعة …….
Rajab bulan Allah, Sya’ban bulanku, dan Ramadlan bulan umatku… namun janganlah kalian lupa dengan malam jum’at pertama bulan Rajab, karena malam itu adalah malam yang disebut oleh para malaikat dengan Ar Raghaib. Dimana apabila telah berlalu sepertiga malam, tidak ada satupun malaikat yang berada di semua lapisan langit dan bumi, kecuali mereka berkumpul di ka’bah dan sekitarnya. Kemudian Allah melihat kepada mereka, dan berfirman: Wahai malaikatKu, mintalah apa saja yang kalian inginkan. Maka mereka mengatakan: Wahai Tuhan kami, keinginan kami adalah agar engkau mengampuni orang yang suka puasa Rajab. Allah berfirman: Hal itu sudah Aku lakukan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang berpuasa hari kamis pertama di bulan Rajab, kemudian shalat antara maghrib sampai isya’ – yaitu pada malam jum’at – dua belas rakaat…”
Keteragan:
Hadis ini palsu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al Maudhu’at, 2/124 – 126, Ibnu Hajar dalam Tabyinul ‘Ujbi, hal. 22 – 24, dan As Syaukani dalam Al fawaid Al Majmu’ah, hal. 47 – 50)
Penjelasan lain tentang shalat raghaib, kami sarankan anda untuk mempelajari: Shalat Raghaib dalam Madzhab Syafiiyah
Demikian, semoga Allah membimbing kita sehingga tidak mudah menyebarkan hadis palsu, atas nama NabiShallallahu ‘alaihi wa sallam.  
Allahu a’lam. 
Disadur dari http://www.konsultasisyariah.com/
Selasa, 12 Mei 2015
Posted by Arriqo Arfaq

Memakan Tulang Apakah Boleh

Biasanya ketika kita sedang memakan daging ayam, kita tidak terasa memakan sedikit tulang , bagaimana hukum memakan tulang ayam terssebut, berikut akan dijelasakn hukum memakan tulang.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah
Disebutkan dalam hadis riwayat Muslim, bahwa para Jin datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau makanan yang halal. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka:
لكم كل عظم ذكر اسم الله عليه يقع في أيديكم أوفر ما يكون لحما وكل بعرة علف لدوابكم
Makanan halal untuk kalian adalah semua tulang hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Ketika tulang itu kalian ambil, akan penuh dengan daging. Sementara kotoran binatang akan menjadi makanan bagi hewan kalian.” (HR. Muslim No.450)
Dalam riwayat lain, beliau bersabda:
لَا تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ، وَلَا بِالْعِظَامِ، فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ
Janganlah kalian beristinjak (bersuci setelah buang air) dengan kotoran dan tulang. Karena itu adalah makanan bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Turmudzi 18, dan dishahihkan Al-Albani)
Dari dua hadis di atas dapat kita simpulkan bahwa tulang termasuk makanan jin. Namun apakah ini bisa dijadikan dalil yang mengatakan bahwa tulang haram dimakan manusia?
Jawaban Syaikh Abdurrahman As-Suhaim, salah seorang dai ahlus sunah di Kementrian Wakaf dan Urusan Islam, Riyadh, KSA.
Ketika beliau ditanya tentang hukum makan tulang, apakah haram? Beliau menjelaskan:
Allah berfirman:
قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 145)
Ditambah beberapa keterangan beberapa binatang haram yang disebutkan dalam hadis, seperti binatang buas yang bertaring, burung yang bercakar untuk menerkam musuh, atau khimar jinak, dan beberapa dalil lainnya.
Artinya, selain itu kembali kepada hukum asal, yaitu mubah. Karena hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sementara tidak disebutkan keterangan tentang haramnya tulang.
Adapun statusnya sebagai makanan jin, tidaklah berpengaruh terhadap status hukum tulang. Karena ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tulang sebagai makanan jin, tidaklah menunjukkan larangan untuk memakannya. Dan tidak ada larangan untuk makan tulang.
Kemudian, orang yang meyakini haramnya tulang, dia wajib mendatangkan dalil. Karena jika tidak, maka dikhawatirkan dia dianggap berdusta atas nama syariah.
Disadur dari: http://www.konsultasisyariah.com/
Posted by Arriqo Arfaq
Tag : ,

BRENT Crude Oil

Gold Price

Popular Post

Blogger templates

Date

- Copyright © Young Geoscience -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -