Komponen-Komponen Sistem GeothermalSistem

Komponen sistem panas bumi yang dimaksud di sini adalah komponen-kompenen dari sistem panas bumi jenis hidrotermal, karena sistem inilah yang paling umum ditemukan di Indonesia. Sistem hidrotermal didefenisikan sebagai jenis sistem panas bumi dimana transfer panas dari sumber panas menuju permukaan bumi adalah melalui proses konveksi bebas yang melibatkan fluida meteorik dengan atau tanpa jejak fluida magmatik. Fluida meteorik contohnya adalah air hujan yang meresap jauh ke bawah permukaan tanah.

Komponen-komponen penting dari sistem hidrotermal adalah: sumber panas, reservoir dengan fluida termal, daerah resapan (recharge), daerah luahan (discharge) dengan manifestasi permukaan.
Sistem Geothermal
1. Sumber Panas
Sepanjang waktu panas dari dalam bumi ditransfer menuju permukaan bumi dan seluruh muka bumi menjadi tempat penampungan panas (heat sink). Namun begitu, di beberapa tempat energi panas ini dapat terkonsentrasi dalam jumlah besar dan melebihi jumlah energi panas per satuan luas yang rata-rata ditemui.

Gunung api merupakan contoh dimana panas terkonsentrasi dalam jumlah besar. Pada gunung api, konsentrasi panas ini bersifat intermittent yang artinya sewaktu-waktu dapat dilepaskan dalam bentuk letusan gunung api. Berbeda dengan gunung api, pada sistem panas bumi konsentrasi panas ini bersifat kontinu. Namun demikian, pada kebanyakan kasus, umumnya gunung api baik yang aktif maupun yang dormant, adalah sumber panas dari sistem panas bumi. Hal ini ditemui di Indonesia dimana umumnya sistem panas buminya adalah sistem hidrotermal yang berasosiasi dengan pusat vulkanisme atau gunung api. Dalam hal ini, gunung api menjadi penyuplai panas dari sistem panas bumi di dekatnya.

Oleh karena gunung api merupakan sumber panas potensial dari suatu sistem panas bumi, maka daerah yang berada pada jalur gunung api berpotensi besar memiliki sistem panas bumi temperatur tinggi (di atas 225 Celcius). Itulah kenapa Indonesia yang dikenal berada pada jalur cincin api (ring of fire) diklaim memiliki potensi panas bumi atau geothermal terbesar di dunia.

Daerah lain yang berpotensi menjadi sumber panas adalah: daerah dengan tekanan litostatik lebih besar dari normal (misal pada geopressured system), daerah yang memiliki kapasitas panas tinggi akibat peluruhan radioaktif yang terkandung di dalam batuan, daerah yang memiliki magmatisme dangkal di bawah basemen. Namun pada kasus-kasus ini, intensitas panasnya tidak sebesar panas dari gunung api.

2. Reservoir
Reservoir panas bumi adalah formasi batuan di bawah permukaan yang mampu menyimpan dan mengalirkan fluida termal (uap dan atau air panas). Reservoir biasanya merupakan batuan yang memiliki porositas dan permeabilitas yang baik. Porositas berperan dalam menyimpan fluida termal sedangkan permeabilitas berperan dalam mengalirkan fluida termal.

Reservoir panas bumi dicirikan oleh adanya kandungan Cl (klorida) yang tinggi dengan pH mendekati normal, adanya pengayaan isotop oksigen  pada fluida reservoir jika dibandingkan dengan air meteorik (air hujan) namun di saat bersamaan memiliki isotop deuterium yang sama atau mendekati air meteorik, adanya lapisan konduktif yang menudungi reservoir tersebut di bagian atas, dan adanya gradien temperatur yang tinggi dan relatif konstan terhadap kedalaman.

Reservoir panas bumi bisa saja ditudungi atau dikelilingi oleh lapisan batuan yang memiliki permeabilitas sangat kecil (impermeable). Lapisan ini dikenal sebagai lapisan penudung atau cap rock. Batuan penudung ini umumnya terdiri dari minera-mineral lempung yang mampu mengikat air namun sulit meloloskannya (swelling). Mineral-mineral lempung ini mengandung ikatan-ikatan hidroksil dan ion-ion seperti Ka dan Ca sehingga menyebabkan lapisan tersebut menjadi sangat konduktif. Sifat konduktif dari lapisan ini bisa dideteksi dengan melakukan survei magneto-tellurik (MT) sehingga posisi lapisan konduktif ini di bawah permukaan dapat terpetakan. Dengan mengetahui posisi dari lapisan konduktif ini, maka posisi reservoir dapat diperkirakan, karena reservoir panas bumi biasanya berada di bawah lapisan konduktif ini.

3. Daerah Resapan (Recharge)
Daerah resapan merupakan daerah dimana arah aliran air tanah di tempat tersebut bergerak menjauhi muka tanah. Dengan kata lain, air tanah di daerah resapan bergerak menuju ke bawah permukaan bumi.

Dalam suatu lapangan panas bumi, daerah resapan berada pada elevasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan elevasi dari daerah dimana sumur-sumur produksi berada. Daerah resapan juga ditandai dengan rata-rata resapan air tanah per tahun yang bernilai tinggi.

Menjaga kelestarian daerah resapan penting artinya dalam pengembangan suatu lapangan panas bumi. Menjaga kelesatarian daerah resapan berarti juga menjaga keberlanjutan hidup dari reservoir panas bumi untuk jangka panjang. Hal ini karena daerah resapan yang terjaga dengan baik akan menopang tekanan di dalam formasi reservoir karena adanya fluida yang mengisi pori di dalam reservoir secara berkelanjutan. Menjaga kelestarian daerah resapan juga penting artinya bagi kelestarian lingkungan hidup. Sehingga dari sini dapat dikatakan juga bahwa pengembangan panas bumi bersahabat dengan lingkungan.

4. Daerah Discharge dengan Manifestasi Permukaan
Daerah luahan (discharge area) merupakan daerah dimana arah aliran air tanah di tempat tersebut bergerak menuju muka tanah. Dengan kata lain, air tanah di daerah luahan akan bergerak menuju ke atas permukaan bumi. Daerah luahan pada sistem panas bumi ditandai dengan hadirnya manifestasi di permukaan. Manifestasi permukaan adalah tanda-tanda yang tampak di permukaan bumi yang menunjukkan adanya sistem panas bumi di bawah permukaan di sekitar kemunculannya.

Manifestasi permukaan bisa keluar secara langsung (direct discharge) seperti mata air panas dan fumarola. Fumarola adalah uap panas (vapor) yang keluar melalui celah-celah batuan dengan kecepatan tinggi yang akhirnya berubah menjadi uap air (steam). Tingginya kecepatan dari fumarola sering kali menimbulkan bunyi bising.

Manifestasi permukaan juga bisa keluar secara terdifusi seperti pada kasus tanah beruap (steaming ground) dan tanah hangat (warm ground), juga bisa keluar secara intermittentseperti pada manifestasi geyser, dan juga bisa keluar secara tersembunyi seperti dalam bentuk rembesan di sungai.

Secara umum, manifetasi permukaan yang sering muncul pada sistem-sistem panas bumi di Indonesia adalah: mata air panas, fumarola, steaming ground, warm ground, kolam lumpur panas, solfatara, dan batuan teralterasi. Solfatara adalah uap air (steam) yang keluar melalui rekahan batuan yang bercampur dengan H2S, CO2, dan kadang juga SO2 serta dapat mengendapkan sulfur di sekitar rekahan tempat keluarnya. Sedangkan batuan teralterasi adalah batuan yang terubahkan karena adanya reaksi antara batuan tersebut dengan fluida panas bumi.

Sumber : Irsamukti. 2012. Pengertian dan Konponen Sistem Panas Bumi. Website: http://www.irsamukhti.com/2012/07/pengertian-dan-komponen-sistem-panas.html. Diakses 5 Agustus 2015

Rabu, 05 Agustus 2015
Posted by Arriqo Arfaq

Mengenal Lebih Dekat Energi Masa Depan Geothermal

Geothermal adalah sumber energi yang terkandung di dalam perut bumi. Menurut Pasal 1 UU No.27 tahun 2003 tentang Panas Bumi Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan. Energi ini pada umumnya berasosiasi dengan keberadaan gunung api. Jauh di bawah gunung api tersebut terdapat magma, yaitu material sangat panas yang berasal dari dalam perut bumi. Magma merupakan sumber panas utama dari sistem geothermal. Ketika kondisi geologis memungkinkan misalnya dengan adanya sesar, sebagian magma ini naik ke permukaan dan berada pada kedalaman yang relatif dangkal. Jika pada formasi batuan tempat magma tersebut berada terdapat infiltrasi air permukaan (meteoric water), misalnya air hujan yang meresap jauh ke dalam tanah, maka air ini akan menyapu batuan yang telah terpanaskan oleh magma. Air ini selanjutnya juga akan terpanaskan dan menjadi medium pembawa energi. Pada tekanan dan temperatur tertentu, air panas ini dapat berubah menjadi uap panas sehingga terbentuklah reservoir dominasi uap, dimana temperatur biasanya berada di kisaran 240 derajat celcius. Jika hanya sebagian kecil dari air panas tadi yang berubah menjadi uap, maka yang terbentuk adalah reservoir dominasi air, dimana temperatur biasanya sekitar 260-310 derajat celcius. Sistem reservoir satu fasa air dengan temperatur moderat (125-225 deg C) dapat saja ditemukan, hal ini bergantung kepada intensitas magma (heat source) dan juga kondisi geologis di sekitar reservoir tersebut.

Air panas atau uap panas (fluida termal) yang terdapat di dalam reservoir geothermal dapat digunakan untuk membangkitkan energi listrik dengan cara melakukan pengeboran (drilling) dan mengalirkan fluida termal tersebut ke permukaan. Energi panas yang dikandung oleh fluida termal ini selanjutnya digunakan untuk menggerakkan turbin. Turbin selanjutnya akan menggerakkan generator sehingga dihasilkan energi listrik.

Indonesia merupakan negara dengan potensi geothermal terbesar di dunia. Menurut data Badan Geologi, sekitar 27.000 Megawatt sumber daya (resources) geothermal atau sekitar 40% dari sumber daya geothermal dunia berada di Indonesia. Sebagian besar sumber daya ini tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera, dan sebagian lagi terdapat di Sulawesi, Nusa Tenggara, Bali, dan Papua.

Gambar 1. Roadmap Pengembangan Geothermal di Indonesia
Sumber : http://www2.bkpm.go.id/contents/general/117231/geothermal#.VcGrw_mqqko

Gambar 2. Peta Pengembangan Energi Geothermal di Indonesia
Sumber : Halliburton


Energi panas bumi cukup ekonomis dan ramah lingkungan, namun terbatas hanya pada dekat area perbatasan lapisan tektonik, berikut ini adalah beberapa manfaat dari geothermal:

1. Relatif Bersih
Geothermal merupakan sumber energi ramah lingkungan. Penggunaan geothermal atau panas bumi sebagai pembangkit listrik menghasilkan emisi CO2 yang relatif jauh lebih kecil dibandingkan pembakaran batu bara atau pun minyak bumi dan gas alam.

2. Suistainable
Berbeda dengan sumber energi fosil, geothermal merupakan sumber energi yang berkelanjutan. Dengan penerapan manajemen yang baik (with proper management), keberlangsungan produksi reservoir lapangan geothermal dapat dipertahankan secara berkelanjutan.

3. Mudah
Pembangkit listrik geothermal relatif tidak membutuhkan lahan yang luas untuk berproduksi. Untuk Indonesia, sumber energi geothermal umumnya terletak di daerah pegunungan. Dan selama proses produksi berlangsung, lahan di sekitarnya masih dapat dimanfaatkan, misalnya untuk perkebunan teh sebagaimana yang terdapat di Lapangan Geothermal Wayang Windu, Jawa Barat.

4. Fleksibel
Pembangkit listrik geothermal dapat didesain secara modular. Artinya, penambahan unit pembangkit listrik dapat dilakukan sewaktu-waktu kebutuhan listrik meningkat.

Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Energi_panas_bumi
http://www2.bkpm.go.id/contents/general/117231/geothermal#.VcGrw_mqqko
http://www.irsamukhti.com/2010/05/geothermal-suitable-energy.html



Selasa, 04 Agustus 2015
Posted by Arriqo Arfaq

Niat Puasa Syawal

Alhamdulillah, wash-shalatu wassalamu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in, wa ba’du 
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama menyatakan bahwa tidak wajib berniat di malam hari untuk puasa sunah, baik puasa sunah mutlak maupun terkait hari tertentu. Pendapat ini berdasarkan hadis Aisyah radhiallahu ‘anha; beliau mengatakan, “Rasulullah menemuiku pada suatu pagi, kemudian beliau bertanya, ‘Apakah kalian memiliki suatu makanan?’ Aisyah mengatakan, ‘Tidak.’ Beliau bersabda,
فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ
‘Jika demikian, aku puasa.’
Di kesempatan hari yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kami (Aisyah). Kami mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, kami diberi hadiah hais (adonan kurma).’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta,
أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا
‘Tunjukkan kepadaku, karena tadi pagi aku berniat puasa.’” (HR. Muslim, no. 1154)
Dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “jika demikian, saya puasa” bisa dipahami bahwa beliau belum berniat untuk puasa di malam hari.
Sebagian ulama berpendapat –seperti: Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah– bahwa diwajibkan untuk berniat di malam hari untuk puasa “tertentu” [1], seperti: puasa enam hari bulan Syawal, hari Arafah, Asyura, atau puasa “tertentu” lainnya. Jika ada orang yang melakukan puasa setengah hari (karena dia baru berniat di siang hari), dia tidak dianggap telah melaksanakan puasa satu hari penuh di hari itu [2].
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan pahala untuk puasa enam hari di bulan Syawal, bagi mereka yang puasa penuh sehari. Karena itu, niat puasa syawal harus dilakukan sejak sebelum subuh.
Di samping itu, dijelaskan oleh beberapa ulama bahwa pahala puasa dicatat sejak mulai berniat. Dengan demikian, jika niat puasanya dimulai tidak dari awal hari –yaitu sejak terbit fajar– maka pahalanya kurang, sehingga dia tidak mendapatkan pahala yang dijanjikan untuk puasa enam hari ini.
Setelah memberi pemaparan di atas, Dr. Khalid al-Musyaiqih mengatakan,
وعلى هذا إذا بدأ الصائم صومه من النهار فلا يصح صيامه على أنه نفل معين، وإنما يكون نفلاً مطلقاً، يعني له أجر صيام النفل المطلق، وهذا الذي يظهر لي؛ والله تعالى أعلم
Oleh karena itu, jika ada orang yang mengawali puasa sunah syawal di siang hari maka puasanya tidak bisa dinilai sebagai puasa sunah syawal. Namun, hanya puasa sunah mutlak [3]. Artinya, dia hanya mendapat pahala puasa sunah mutlak. Inilah pendapat yang menurutku lebih kuat. Allahu a’lam.
(http://www.islamtoday.net/fatawa/quesshow-60-93957.htm)
Dr. Khalid Al-Musyaiqih salah satu pengajar di Universitas Al-Qasim. Beliau merupakan murid Syekh Ibnu Utsaimin dan Syekh Abdullah Al-Qar’awi. Saat ini, beliau aktif meneliti dan memberikan catatan kaki untuk kitab-kitab para ulama.
Catatan kaki:
[1] Puasa sunah ada dua:
  1. Puasa sunah mu’ayyan (tertentu), yaitu puasa sunah yang terkait dengan hari atau tanggal tertentu, seperti: puasa Senin-Kamis, puasa Arafah, dan puasa 6 hari di bulan Syawal.
  2. Puasa sunah mutlak, yaitu puasa sunah yang tidak terkait dengan hari atau tanggal tertentu. Karena itu, tidak ada batasan waktu maupun jumlah. Puasa yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamsebagaimana disebutkan dalam hadis Aisyah di atas adalah contoh puasa sunah mutlak.
[2] Jika ada orang yang berniat puasa sunah di siang hari maka dia mulai dihitung berpuasa sejak dia berniat puasa. Adapun sebelum itu, dia belum berniat sehingga tidak dianggap menjalankan ibadah, meskipun belum makan atau minum. Dengan demikian, ketika ada orang yang berniat puasa Senin setelah jam 9.00 maka dia baru dianggap puasa sejak jam 9.00. Apakah orang ini telah dianggap melaksanakan puasa sunah hari Senin? Jawabannya, orang ini tidak dianggap telah berpuasa sunah hari Senin karena dia tidak melaksanakan puasa Senin sejak awal, tetapi baru mulai sejak jam 9.00. Allahu a’lam.
[3] Misalnya: seseorang mulai berniat puasa Kamis sejak jam 10.00, maka dia baru dihitung berpuasa hari Kamis sejak jam 10.00. Dengan demikian, dia tidak dianggap telah melaksanakan puasa sunah hari Kamis sehingga dia hanya mendapatkan pahala puasa mutlak, tetapi tidak mendapatkan pahala puasa sunah hari Kamis. Allahu a’lam.
Keterangan tambahan:
Tidak ada lafal niat khusus untuk puasa Syawal. Seseorang yang sudah memiliki keinginan untuk puasa Syawal di malam hari itu sudah dianggap berniat, karena inti niat adalah keinginan dan bermaksud. Lebih dari itu, melafalkan niat adalah satu perbuatan yang tidak pernah diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dikutip dari konsultasisyariah.com
Posted by Arriqo Arfaq
Tag : ,

Hari Raya di Hari Jum'at


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Salah satu pertanyaan yang mulai banyak diangkat adalah mengenai hari raya yang bertepatan dengan hari jumat. Mengingat ada yang istimewa di sana. Kaum muslimin menghadapi dua hari raya sekaligus. Hari raya tahunan dan hari raya pekanan. Mereka melakukan ibadah besar dua kali, shalat id dan jumatan.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah orang yang telah mengikuti jamaah shalat id boleh meninggalkan jumatan?
Kita akan simak beberapa dalil berikut untuk menyimpulkan hukum jumatan ketika hari raya jatuh di hari jumat.
Pertama, hadis dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, bahwa Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhumapernah bertanya kepadanya, ”Apakah kamu pernah mengalami dua hari raya dalam sehari di zaman Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam? Lalu apa yang beliau lakukan?”
Jawab Zaid bin Arqam,
نعم، صَلَّى الْعِيدَ، ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: «مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ، فَلْيُصَلِّ»
Ya, beliau melakukan shalat id, kemudian beliau memberikan rukhshah untuk menghadiri jumatan. Beliau bersabda, ”Siapa yang ingin jumata, silahkan datang jumatan.” (HR. Ahmad 19318, Abu Daud 1070, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Kedua, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah ketika hari id yang bertepatan dengan hari jumat,
قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ، وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ
Di hari ini ada dua hari raya. Siapa yang telah hadir shalat id, dia boleh tidak jumatan. Tapi kami akan menyelenggarakan jumatan. (HR. Abu Daud 1073, al-Hakim 1064, al-Baihaqi dalam al-Kubro, dan dishahihkan al-Albani).
Ketiga, hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,
Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pernah terjadi hari raya yang bertepatan dengan hari jumat. Kemudian beliau bersabda,
مَنْ شَاءَ أَنْ يَأْتِيَ الْجُمُعَةَ فَلْيَأْتِهَا، وَمَنْ شَاءَ أَنْ يَتَخَلَّفَ فَلْيَتَخَلَّفْ
Siapa yang hendak menghadiri jumatan, silahkan dia datang. Siapa yang ingin tidak hadir, silahkan tidak hadir. (HR. Ibnu Majah 1312 dan statusnya shahih li ghairih)
Keempat, dari ulama tabiin, Atha’ bin Abi Rabah, beliau menceritakan pengalamannya di zaman kepemimpinan Ibnu Zubair,
”Ibnu Zubair pernah mengimami shalat id di waktu dhuha yang bertepatan dengan hari jumat. Kemudian ketika kami berangkat jumatan, ternyata Ibnu Zubair tidak datang. Akhirnya kami shalat (dzuhur) sendiri-sendiri. Ketika itu, Ibnu Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu Abbas datang, beliau mengatakan,
أَصَابَ السُّنَّةَ
Telah sesuai sunnah. (HR. Abu Daud 1071 dan dishahihkan al-Albani).
Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah (no. 1465) terdapat tambahan,
قال ابن الزبير: رأيت عمر بن الخطاب إذا اجتمع عيدان صنع مثل هذا
Ibnu Zubair mengatakan, “Saya melihat Umar bin Khatab, ketika hari raya terjadi di hari jumat, beliau melakukan semacam ini.”
Kelima, hadis dari Abu Ubaid, beliau menceritakan pengalamannya di zaman Utsman, ketika id bertepatan dengan hari jumat. Ketika khutbah id, Utsman mengatakan,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ العَوَالِي فَلْيَنْتَظِرْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ
Wahai manusia, hari ini terjadi dua hari raya. Siapa di antara penduduk desa pelosok yang ingin menunggu jumatan, silahkan dia menunggunya. Siapa yang ingin pulang (dan tidak jumatan), aku izinkan untuk pulang. (HR. Bukhari 5572).
Keenam, Ali bin Abi Thalib pernah menyampaikan khutbah ketika hari raya yang bertepatan dengan hari jumat,
مَنْ أَرَادَ أَنْ يُجَمِّعَ فَلْيُجَمِّعْ، وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَجْلِسَ فَلْيَجْلِسْ
Siapa yang ingin jumatan, silahkan jumatan. Siapa yang ingin duduk (di rumah), silahkan diam di rumah. (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf, 5731)
Kesimpulan:
Pertama, berdasarkan semua hadis dan riwayat dari para sahabat di atas, mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang telah menghadiri shalat id, boleh tidak menghadiri jumatan. Sebaliknya, siapa yang tidak hadir shalat id, kewajiban jumatan tidak gugur baginya.
Kedua, status bolehnya tidak jumatan adalah rukhshah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang pertama. Karena itu, jika tidak ada udzur dan kebutuhan mendesak, dianjurkan agar mengambil azimah (lawan rukhshah), dengan tetap menghadiri jumatan.
Di masa Utsman (simak hadis kelima), rukhshah ini beliau berikan kepada ahlul awali (penduduk daerah pelosok). Di pagi hari mereka datang untuk shalat id di Madinah. Akan sangat merepotkan jika mereka pulang kemudian balik lagi ke Madinah siang hari untuk jumatan.
Ketiga, bagi yang tidak menghadiri jumatan, tetap wajib mengerjakan shalat dzuhur. Baik shalat di rumah, atau di masjid yang tidak ada jumatannya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis keempat.
Keempat, jika di masjid utama tidak ada jumatan, karena takmir tidak menyelenggarakan, maka makmum tidak menggalang jumatan sendiri. Namun mereka shalat dzuhur sendiri-sendiri. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis keempat.
Kelima, tidak disyariatkan adzan di masjid selain untuk jumatan.
Dalam Fatwa Lajnah dinyatakan,
لا يشرع في هذا الوقت الأذان إلا في المساجد التي تقام فيها صلاة الجمعة، فلا يشرع الأذان لصلاة الظهر ذلك اليوم
Di hari itu, tidak disyariatkan adzan kecuali di masjid yang menyelenggarakan jumatan. Tidak disyariatkan adzan untuk shalat dzuhur di hari itu. (Fatwa Lajnah Daimah, no. 21160).
Demikian,
Allahu a’lam
Dikutip dari Konsultasisyariah.com
Posted by Arriqo Arfaq
Tag : ,

ATMOSFER BUMI

Atmosfer Bumi berperan dalam menjaga bumi agar tetap layak huni. Dengan keberadaan atmosfer, suhu Bumi tidak turun secara drastis di malam hari dan tidak memanas dengan cepat di siang hari. Atmosfer membuat ketersediaan air di Bumi lebih terjaga dan melindungi kita dari radiasi matahari. Selain itu, atmosfer menyediakan medium untuk menyebarkan gelombang bunyi dan radio ke segala bagian Bumi.
Atmosfer bumi ibarat selimut yang melindungi bumi dan makhluk hidup yang tinggal di atasnya, dari serangan sinar-sinar kosmik, ultraviolet matahari dan partikel-partikel (material) luar angkasa. Utamanya Atmosfer bumi disusun oleh lapisan tipis gas-gas utamanya Nitrogen, N2, Oksigen, O2, dan sejumlah kecil gas-gas seperti uap air (H20) dan karbon dioksida (C02).
Struktur Lapisan Atmosfer Bumi
Sumber : https://pesonageografi.files.wordpress.com/2011/01/atmosphere.jpg
Struktur Vertikal Atmosfer Bumi
Tekanan udara di atmosfer bumi semakin ke atas semakin berkurang. Tekanan udara berkurang karena kepadatan gas di atmosfer semakin ke atas juga semakin kecil. Tekanan udara standar pada muka laut adalah 1013,25 hPa. Secara vertikal, suhu udara di atmosfer tidak berubah secara konstan. Pada troposfer, suhu udara menurun sesuai ketinggian. Namun pada stratosfer, semakin ke atas suhu semakin naik, lalu kemudian menurun lagi di mesosfer. Pada termosfer, suhu udara kembali naik sesuai ketinggiannya.

Lapisan-lapisan Atmosfer Bumi
Berdasarkan suhu udara, atmosfer bumi terbagi atas troposfer, stratosfer, mesosfer, termosfer, dan eksosfer. Setiap lapisan-lapisan tersebut dibatasi lapisan antara (tropopause, stratopause, mesopause, dan termopause).
Berdasarkan bahan penyusun, atmosfer bumi terbagi atas heterosfer dan homosfer. Heterosfer adalah bagian atmosfer yang bahan penyusunnya memiliki komposisi berbeda-beda satu sama lain (termosfer dan eksosfer). Homosfer adalah bagian atmosfer yang komposisinya serupa (troposfer, stratosfer, troposfer). Ionosfer adalah lapisan atmosfer yang memiliki jumlah ion yang besar; letaknya > 60 km dari muka bumi (sebagian mesosfer, termosfer, dan eksosfer ).
Troposfer
• Tempat terjadinya peristiwa cuaca.
• Penurunan suhu (lapse rate) rata-rata setiap kenaikan 1 km adalah 6.5oC.
• Dapat terjadi inversi di tempat dan kondisi tertentu. Inversi adalah kenaikan suhu seiring naiknya ketinggian.
• Survey cuaca di troposfer dilakukan dengan radiosonde (balon yang memuat peralatan cuaca).
• Kata ‘troposfer’ berasal dari kata Yunani ‘tropein’ yang berarti ‘berubah’.
• Paling tebal di ekuator, paling tipis di kutub. Selama musim panas ketebalan troposfer bertambah dan berkurang selama musim dingin.
Stratosfer
• Terjadi inversi secara umum. Inversi di troposfer menghalangi udara dari troposfer naik lebih tinggi lagi.
• Batasnya dengan troposfer dinamai tropopause. Di sana terjadi aliran angin yang kuat pada lintang subtropis, disebut arus jet.
• Inversi di troposfer disebabkan karena kandungan gas ozon yang tinggi di sana. Gas ozon menyerap energi dari sinar UV matahari.
Mesosfer
• Suhu udara di mesosfer turun seiring naiknya ketinggian. Pada bagian tertinggi mesosfer suhu udara -90oC.
• Komposisi udara sama seperti troposfer dan stratosfer, namun dengan jumlah molekul udara yang sangat sedikit.
• Karena jumlah molekul udara yang sedikit, maka tekanan udara di mesosfer sangat rendah.
Termosfer Dan Eksosfer
• Jumlah molekul udara di termosfer sangat sedikit, satu buah molekul udara harus bergerak setidaknya satu km agar bisa menabrak molekul udara lainnya.
• Suhu udara di termosfer naik seiring bertambahnya ketinggian karena molekul O2 menyerap energi radiasi matahari. Suhu dapat naik hingga di atas 500oC.
• Kita tidak akan merasa panas di termosfer karena sangat sedikit molekul udara yang akan menabrak kulit dan memindahkan panasnya ke kita.
• Eksosfer adalah bagian terluar tempat molekul udara kabur dari atmosfer bumi .
Ionosfer
• Ionosfer adalah lapisan atmosfer dengan jumlah ion yang besar, letaknya >60 km di atas muka bumi (meliputi sebagian mesosfer, termosfer, eksosfer).
• Terdiri atas lapisan D (ketinggian 60 – 120 km), E (ketinggian 120 – 180 km), dan F (ketinggian >180 km).
• Lapisan D hanya ada pada siang hari, dan menyerap sinyal radio AM.
• Lapisan E dan F berguna dalam pemantulan sinyal radio AM sehingga kita bisa mendengarkan siaran dari luar negeri di malam hari.
• Siaran radio FM tidak dipantulkan ionosfer.



Sumber : Suryanto, W. 2013. Bahan Kuliah Meteorologi "Atmosfer Bumi". Yogyakarta: Lab Geofisika FMIPA UGM
Sabtu, 04 Juli 2015
Posted by Arriqo Arfaq

Hadis Dhaif Seputar Bulan Rajab

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Bulan rajab merupakan bulan istimewa bagi kaum muslimin. Di saat yang sama, bulan ini menjadi kesempatan bagi sebagian orang untuk menyebarkan hadis dhaif atau hadil palsu. Terutama bagi mereka yang kurang perhatian dengan keshahihan hadis. terlebih didukung adanya berbagai fasilitas yang semakin memudahkan mereka untuk menyebarkan hadis-hadis yang tidak bertanggung jawab itu.

Sebelumnya kami ingatkan bahwa menyebarkan hadis palsu, tidak ubahnya menyebarkan kedustaan atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itulah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan peringatan keras akan hal ini.
Dalam hadis dari Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ حَدّثَ عَنِّي بِحَديثٍ يُــرَي أَنّه كَذِبٌ فَهو أَحَدُ الكَاذِبِين
“Barangsiapa yang menyampaikan suatu hadis dariku, sementara dia menyangka bahwasanya hadis tersebut dusta maka dia termasuk diantara salah satu pembohong.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahihnya, 1/7, Ibnu Majah dalam sunannya no. 43).
Imam Ibn Hibban dalam Al-Majruhin (1/9) mengatakan,
فكل شاك فيما يروي أنه صحيح أو غير صحيح داخل في الخبر
“Setiap orang yang ragu terhadap hadis yang dia riwayatkan, apakah hadis tersebut shahih ataukah dhaif, tercakup dalam ancaman hadis ini.” (Dinukil dari Ilmu Ushul Bida’, hlm. 160).
Mari kita renungkan, ketika orang yang menyampaikan sebuah hadis, sementara dia ragu terhadap keabsahan hadis tersebut, shahih ataukah dhaif, dan dia tetap menyampaikan hadis itu tanpa memberikan keterangan statusnya maka orang semacam ini termasuk dalam ancaman, disebutb sebagai pendusta.
Dalam kasus ini, orang membawakan suatu hadis dan dia yakin hadis tersebut adalah hadis dhaif, namun di sisi lain dia masih menganggap bahwa hadis dhaif tersebut adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia sebarkan ke masyarakat, manakah diantara dua kasus di atas yang lebih layak untuk disebut pendusta?
Sebagai umat yang menghormati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu kita akan berusaha menghindari setiap hadis lemah yang diatas-namakan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hadis Dhaif Seputar Rajab

Berikut kita akan sebutkan beberapa hadis dhaif dan palsu yang banyak disebarkan masyarakat terkait bulan rajab, beserta penjelasan sisi kelemahannya.
Pertama, hadis
إن في الجنة نهراً يقال له رجب ماؤه أشد بياضاً من اللبن وأحلى من العسل من صام يوماً من رجب سقاه الله من ذلك النهر
“Sesungguhnya di surga ada sebuah sungai, namanya sungai Rajab. Airnya lebih putih dari pada susu, lebih manis dari pada madu, siapa yang puasa sehari di bulan Rajab maka Allah akan memberi minum orang ini dengan air sungai tersebut.”
Keterangan:
Al-Hafidz menjelaskan,
Hadis ini disebutkan Abul Qosim At Taimi dalam At Targhib wat Tarhib, al Ashbahani dalam kitab Fadlus Shiyam, dan al Baihaqi dalam Fadhail Auqat, serta Ibnu Syahin dalam at-Targhib wa Tarhib. (Tabyin al-Ujb, hlm 9)
Ibnul Jauzi mengatakan dalam al Ilal al Mutanahiyah, “Dalam sanadnya terdapat banyak perawi yang tidak dikenal, sanadnya dhaif secara umum, namun tidak sampai untuk dihukumi palsu. (al Ilal al Mutanahiyah,2/65)
Kedua, hadis yang menyebutkan doa,
اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبلغنا رمضان
Allahumma baarik lanaa fii rajabin wa sya’baana wa ballighnaa Ramadhaana.
“Ya Allah, berkahilan kami di bulan rajab dan sya’ban, dan sampaikan kami ke bulan ramadhan.”
Keterangan:
Hadis ini diriwayatkan Ahmad dalam musnadnya no. 2346. dan di sanadnya terdapat perawi Zaidah bin Abi Raqqad. Tentang para perawi ini, Imam Bukhari dan an-Nasai memberi komentar, “Munkarul hadis”. Abu Daud mengatakan, “Saya tidak mengenal hadisnya.” Sementara Abu Hatim menjelaskan, “Zaidah meriwayatkan dari Ziyadah An Numairi dari Anas, beberapa hadis marfu’ yang munkar. Saya tidak mengenal hadisnya maupun hadis Ziyadah an-Numairi.”
Tentang Ziyadah An Numairi. Beliau dinilai dhaif oleh Ibnu Main dan Abu Daud. Abu Hatim mengatakan, “Hadisnya bisa ditulis tapi tidak bisa dijadikan pendukung.”
Syuaib al-Arnauth menegaskan sanad hadis ini dhaif, lalu beliau menyebutkan sisi cacat hadis ini sebagaimana keterangan di atas. (Tahqiq Musnad Ahmad, 4/180).
Ketiga, hadis marfu’, yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah puasa setelah Ramadhan, selain di bulan Rajab dan Sya’ban.
Keterangan:
Ibn Hajar menukil keterangan al Baihaqi tentang hadis ini. Ini adalah hadis munkar, disebabkan adanya perawi yang bernama Yusuf bin Athiyah, dia orang yang dhaif sekali. (Tabyinul Ujbi, hlm. 12)
Keempat, hadis,
رجب شهر الله وشعبان شهري ورمضان شهر أمتي
Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.
Keterangan,
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Bakr an-Naqasy dan al-Hafidz Abul Fadhl Muhammad bin Nashir mengatakan, an-Naqasy adalah pemalsu hadis, pendusta. Ibnul Jauzi, As Shaghani, dan As Suyuthi menyebut hadis ini dengan hadis maudlu’. (al-Lali’ al-Mashnu’ah, 2/114)
Kelima, hadis,
فضل رجب على سائر الشهور كفضل القرآن على سائر الأذكار
Keutamaan Rajab dibanding bulan yang lain, seperti keutamaan Al Qur’an dibanding dzikir yang lain.
Keterangan,
Ibn Hajar mengatakan, Perawi dalam sanad hadis ini tsiqqah, selain as Saqathi. Dialah penyakit dan orang yang terkenal sebagai pemalsu hadis. (Tabyinul Ujbi, hlm. 17)
Keenam, hadis,
رجب شهر الله الأصم،من صام من رجب يوماً إيماناً واحتساباً استوجب رضوان الله الأكبر
Rajab adalah bulan Allah al-Asham. Siapa yang berpuasa sehari di bulan Rajab, atas dasar iman dan ihtisab (mengharap pahala) maka dia berhak mendapat ridla Allah yang besar.
Keterangan:
Hadis ini palsu, as-Syaukani menjelaskan dalam sanadnya terdapat dua perawi yang matruk (ditinggalkan). (al-Fawaid al-Majmu’ah, 1/439).
Ketujuh, hadis,
من صام ثلاثة أيام من رجب كتب الله له صيام شهر ومن صام سبعة أيام أغلق عنه سبعة أبواب من النار
Barangsiapa yang berpuasa tiga hari bulan Rajab, Allah catat baginya puasa sebulan penuh. Siapa yang puasa tujuh hari maka Allah menutup tujuh pintu neraka.
Keterangan:
Hadis ini palsu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam al-Maudlu’at. Beliau menyebutkan
هذا حديث لا يصح. وفى صدره أبان. وقال أحمد والنسائي والدارقطني: متروك. وفيه عمرو ابن الازهر. قال أحمد: كان يضع الحديث
Hadis ini tidak shahih. Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Aban. Kata Ahmad, Nasai dan Daruquthni, “Perawi matruk (ditinggalkan).” Dalam sanadnya juga ada perawi Amr bin Azhar, dan kata Ahmad, ‘Dia memalsu hadis.’ (al-Maudlu’at, 2/206)
Kedelapan, Hadis,
من صام من رجب وصلى فيه أربع ركعات …. لم يمت حتى يرى مقعده من الجنة أو يرى له
Siapa yang puasa di bulan Rajab dan shalat empat rakaat…maka dia tidak akan mati sampai dia melihat tempatnya di surga atau dia diperlihatkan.
Keterangan:
As-Syaukani mengatakan,
موضوع وأكثر رواته مجاهيل
Hadis palsu, mayoritas perawinya majhul (tidak dikenal) (al-Fawaid al-Majmu’ah, hlm. 47).
Kesembilan, hadis Shalat Raghaib,
رجب شهر الله وشعبان شهري ورمضان شهر أمتي … ولكن لا تغفلوا عن أول ليلة جمعة من رجب فإنها ليلة تسميها الملائكة الرغائب ، وذلك أنه إذا مضى ثلث الليل لا يبقى ملك مقرب في جميع السموات والأرض ، إلا ويجتمعون في الكعبة وحواليها ، فيطلع الله عز وجل عليهم اطلاعة فيقول : ملائكتي سلوني ما شئتم ، فيقولون : يا ربنا حاجتنا إليك أن تغفر لصوم رجب ، فيقول الله عز وجل: قد فعلت ذلك . ثم قال صلى الله عليه وسلم : وما من أحد يصوم يوم الخميس ، أول خميس في رجب ، ثم يصلي فيما بين العشاء والعتمة ، يعني ليلة الجمعة ، ثنتي عشرة ركعة …….
Rajab bulan Allah, Sya’ban bulanku, dan Ramadlan bulan umatku… namun janganlah kalian lupa dengan malam jum’at pertama bulan Rajab, karena malam itu adalah malam yang disebut oleh para malaikat dengan Ar Raghaib. Dimana apabila telah berlalu sepertiga malam, tidak ada satupun malaikat yang berada di semua lapisan langit dan bumi, kecuali mereka berkumpul di ka’bah dan sekitarnya. Kemudian Allah melihat kepada mereka, dan berfirman: Wahai malaikatKu, mintalah apa saja yang kalian inginkan. Maka mereka mengatakan: Wahai Tuhan kami, keinginan kami adalah agar engkau mengampuni orang yang suka puasa Rajab. Allah berfirman: Hal itu sudah Aku lakukan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang berpuasa hari kamis pertama di bulan Rajab, kemudian shalat antara maghrib sampai isya’ – yaitu pada malam jum’at – dua belas rakaat…”
Keteragan:
Hadis ini palsu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al Maudhu’at, 2/124 – 126, Ibnu Hajar dalam Tabyinul ‘Ujbi, hal. 22 – 24, dan As Syaukani dalam Al fawaid Al Majmu’ah, hal. 47 – 50)
Penjelasan lain tentang shalat raghaib, kami sarankan anda untuk mempelajari: Shalat Raghaib dalam Madzhab Syafiiyah
Demikian, semoga Allah membimbing kita sehingga tidak mudah menyebarkan hadis palsu, atas nama NabiShallallahu ‘alaihi wa sallam.  
Allahu a’lam. 
Disadur dari http://www.konsultasisyariah.com/
Selasa, 12 Mei 2015
Posted by Arriqo Arfaq

Memakan Tulang Apakah Boleh

Biasanya ketika kita sedang memakan daging ayam, kita tidak terasa memakan sedikit tulang , bagaimana hukum memakan tulang ayam terssebut, berikut akan dijelasakn hukum memakan tulang.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah
Disebutkan dalam hadis riwayat Muslim, bahwa para Jin datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau makanan yang halal. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka:
لكم كل عظم ذكر اسم الله عليه يقع في أيديكم أوفر ما يكون لحما وكل بعرة علف لدوابكم
Makanan halal untuk kalian adalah semua tulang hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Ketika tulang itu kalian ambil, akan penuh dengan daging. Sementara kotoran binatang akan menjadi makanan bagi hewan kalian.” (HR. Muslim No.450)
Dalam riwayat lain, beliau bersabda:
لَا تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ، وَلَا بِالْعِظَامِ، فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ
Janganlah kalian beristinjak (bersuci setelah buang air) dengan kotoran dan tulang. Karena itu adalah makanan bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Turmudzi 18, dan dishahihkan Al-Albani)
Dari dua hadis di atas dapat kita simpulkan bahwa tulang termasuk makanan jin. Namun apakah ini bisa dijadikan dalil yang mengatakan bahwa tulang haram dimakan manusia?
Jawaban Syaikh Abdurrahman As-Suhaim, salah seorang dai ahlus sunah di Kementrian Wakaf dan Urusan Islam, Riyadh, KSA.
Ketika beliau ditanya tentang hukum makan tulang, apakah haram? Beliau menjelaskan:
Allah berfirman:
قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 145)
Ditambah beberapa keterangan beberapa binatang haram yang disebutkan dalam hadis, seperti binatang buas yang bertaring, burung yang bercakar untuk menerkam musuh, atau khimar jinak, dan beberapa dalil lainnya.
Artinya, selain itu kembali kepada hukum asal, yaitu mubah. Karena hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sementara tidak disebutkan keterangan tentang haramnya tulang.
Adapun statusnya sebagai makanan jin, tidaklah berpengaruh terhadap status hukum tulang. Karena ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tulang sebagai makanan jin, tidaklah menunjukkan larangan untuk memakannya. Dan tidak ada larangan untuk makan tulang.
Kemudian, orang yang meyakini haramnya tulang, dia wajib mendatangkan dalil. Karena jika tidak, maka dikhawatirkan dia dianggap berdusta atas nama syariah.
Disadur dari: http://www.konsultasisyariah.com/
Posted by Arriqo Arfaq
Tag : ,

BRENT Crude Oil

Gold Price

Popular Post

Blogger templates

Date

- Copyright © Young Geoscience -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -