ATMOSFER BUMI
Atmosfer Bumi berperan dalam menjaga bumi agar tetap layak
huni. Dengan keberadaan atmosfer, suhu Bumi tidak turun secara drastis di malam
hari dan tidak memanas dengan cepat di siang hari. Atmosfer membuat
ketersediaan air di Bumi lebih terjaga dan melindungi kita dari radiasi
matahari. Selain itu, atmosfer menyediakan medium untuk menyebarkan gelombang
bunyi dan radio ke segala bagian Bumi.
Atmosfer bumi ibarat selimut yang melindungi bumi dan
makhluk hidup yang tinggal di atasnya, dari serangan sinar-sinar kosmik,
ultraviolet matahari dan partikel-partikel (material) luar angkasa. Utamanya
Atmosfer bumi disusun oleh lapisan tipis gas-gas utamanya Nitrogen, N2,
Oksigen, O2, dan sejumlah kecil gas-gas seperti uap air (H20) dan karbon
dioksida (C02).
Struktur Vertikal Atmosfer Bumi
![]() |
Struktur Lapisan Atmosfer Bumi Sumber : https://pesonageografi.files.wordpress.com/2011/01/atmosphere.jpg |
Tekanan udara di atmosfer bumi semakin ke atas semakin
berkurang. Tekanan udara berkurang karena kepadatan gas di atmosfer semakin ke
atas juga semakin kecil. Tekanan udara standar pada muka laut adalah 1013,25
hPa. Secara vertikal, suhu udara di atmosfer tidak berubah secara konstan. Pada
troposfer, suhu udara menurun sesuai ketinggian. Namun pada stratosfer, semakin
ke atas suhu semakin naik, lalu kemudian menurun lagi di mesosfer. Pada
termosfer, suhu udara kembali naik sesuai ketinggiannya.
Lapisan-lapisan Atmosfer Bumi
Berdasarkan suhu udara, atmosfer bumi terbagi atas
troposfer, stratosfer, mesosfer, termosfer, dan eksosfer. Setiap
lapisan-lapisan tersebut dibatasi lapisan antara (tropopause, stratopause,
mesopause, dan termopause).
Berdasarkan bahan penyusun, atmosfer bumi terbagi atas
heterosfer dan homosfer. Heterosfer adalah bagian atmosfer yang bahan
penyusunnya memiliki komposisi berbeda-beda satu sama lain (termosfer dan
eksosfer). Homosfer adalah bagian atmosfer yang komposisinya serupa (troposfer,
stratosfer, troposfer). Ionosfer adalah lapisan atmosfer yang memiliki jumlah
ion yang besar; letaknya > 60 km dari muka bumi (sebagian mesosfer,
termosfer, dan eksosfer ).
Troposfer
• Tempat terjadinya peristiwa cuaca.
• Penurunan suhu (lapse rate) rata-rata setiap kenaikan 1 km
adalah 6.5oC.
• Dapat terjadi inversi di tempat dan kondisi tertentu.
Inversi adalah kenaikan suhu seiring naiknya ketinggian.
• Survey cuaca di troposfer dilakukan dengan radiosonde
(balon yang memuat peralatan cuaca).
• Kata ‘troposfer’ berasal dari kata Yunani ‘tropein’ yang
berarti ‘berubah’.
• Paling tebal di ekuator, paling tipis di kutub. Selama
musim panas ketebalan troposfer bertambah dan berkurang selama musim dingin.
Stratosfer
• Terjadi inversi secara umum. Inversi di troposfer
menghalangi udara dari troposfer naik lebih tinggi lagi.
• Batasnya dengan troposfer dinamai tropopause. Di sana
terjadi aliran angin yang kuat pada lintang subtropis, disebut arus jet.
• Inversi di troposfer disebabkan karena kandungan gas ozon
yang tinggi di sana. Gas ozon menyerap energi dari sinar UV matahari.
Mesosfer
• Suhu udara di mesosfer turun seiring naiknya ketinggian.
Pada bagian tertinggi mesosfer suhu udara -90oC.
• Komposisi udara sama seperti troposfer dan stratosfer,
namun dengan jumlah molekul udara yang sangat sedikit.
• Karena jumlah molekul udara yang sedikit, maka tekanan
udara di mesosfer sangat rendah.
Termosfer Dan Eksosfer
• Jumlah molekul udara di termosfer sangat sedikit, satu buah
molekul udara harus bergerak setidaknya satu km agar bisa menabrak molekul
udara lainnya.
• Suhu udara di termosfer naik seiring bertambahnya
ketinggian karena molekul O2 menyerap energi radiasi matahari. Suhu dapat naik
hingga di atas 500oC.
• Kita tidak akan merasa panas di termosfer karena sangat
sedikit molekul udara yang akan menabrak kulit dan memindahkan panasnya ke
kita.
• Eksosfer adalah bagian terluar tempat molekul udara kabur
dari atmosfer bumi .
Ionosfer
• Ionosfer adalah lapisan atmosfer dengan jumlah ion yang
besar, letaknya >60 km di atas muka bumi (meliputi sebagian mesosfer,
termosfer, eksosfer).
• Terdiri atas lapisan D (ketinggian 60 – 120 km), E
(ketinggian 120 – 180 km), dan F (ketinggian >180 km).
• Lapisan D hanya ada pada siang hari, dan menyerap sinyal
radio AM.
• Lapisan E dan F berguna dalam pemantulan sinyal radio AM
sehingga kita bisa mendengarkan siaran dari luar negeri di malam hari.
• Siaran radio FM tidak dipantulkan ionosfer.
Sumber : Suryanto, W. 2013. Bahan Kuliah Meteorologi "Atmosfer Bumi". Yogyakarta: Lab Geofisika FMIPA UGM
Hadis Dhaif Seputar Bulan Rajab
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Bulan rajab merupakan bulan istimewa bagi kaum muslimin. Di saat yang sama, bulan ini menjadi kesempatan bagi sebagian orang untuk menyebarkan hadis dhaif atau hadil palsu. Terutama bagi mereka yang kurang perhatian dengan keshahihan hadis. terlebih didukung adanya berbagai fasilitas yang semakin memudahkan mereka untuk menyebarkan hadis-hadis yang tidak bertanggung jawab itu.
Sebelumnya kami ingatkan bahwa menyebarkan hadis palsu, tidak ubahnya menyebarkan kedustaan atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itulah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan peringatan keras akan hal ini.
Dalam hadis dari Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ حَدّثَ عَنِّي بِحَديثٍ يُــرَي أَنّه كَذِبٌ فَهو أَحَدُ الكَاذِبِين
“Barangsiapa yang menyampaikan suatu hadis dariku, sementara dia menyangka bahwasanya hadis tersebut dusta maka dia termasuk diantara salah satu pembohong.” (HR. Muslim dalam Muqaddimah Shahihnya, 1/7, Ibnu Majah dalam sunannya no. 43).
Imam Ibn Hibban dalam Al-Majruhin (1/9) mengatakan,
فكل شاك فيما يروي أنه صحيح أو غير صحيح داخل في الخبر
“Setiap orang yang ragu terhadap hadis yang dia riwayatkan, apakah hadis tersebut shahih ataukah dhaif, tercakup dalam ancaman hadis ini.” (Dinukil dari Ilmu Ushul Bida’, hlm. 160).
Mari kita renungkan, ketika orang yang menyampaikan sebuah hadis, sementara dia ragu terhadap keabsahan hadis tersebut, shahih ataukah dhaif, dan dia tetap menyampaikan hadis itu tanpa memberikan keterangan statusnya maka orang semacam ini termasuk dalam ancaman, disebutb sebagai pendusta.
Dalam kasus ini, orang membawakan suatu hadis dan dia yakin hadis tersebut adalah hadis dhaif, namun di sisi lain dia masih menganggap bahwa hadis dhaif tersebut adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia sebarkan ke masyarakat, manakah diantara dua kasus di atas yang lebih layak untuk disebut pendusta?
Sebagai umat yang menghormati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu kita akan berusaha menghindari setiap hadis lemah yang diatas-namakan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hadis Dhaif Seputar Rajab
Berikut kita akan sebutkan beberapa hadis dhaif dan palsu yang banyak disebarkan masyarakat terkait bulan rajab, beserta penjelasan sisi kelemahannya.
Pertama, hadis
إن في الجنة نهراً يقال له رجب ماؤه أشد بياضاً من اللبن وأحلى من العسل من صام يوماً من رجب سقاه الله من ذلك النهر
“Sesungguhnya di surga ada sebuah sungai, namanya sungai Rajab. Airnya lebih putih dari pada susu, lebih manis dari pada madu, siapa yang puasa sehari di bulan Rajab maka Allah akan memberi minum orang ini dengan air sungai tersebut.”
Keterangan:
Al-Hafidz menjelaskan,
Hadis ini disebutkan Abul Qosim At Taimi dalam At Targhib wat Tarhib, al Ashbahani dalam kitab Fadlus Shiyam, dan al Baihaqi dalam Fadhail Auqat, serta Ibnu Syahin dalam at-Targhib wa Tarhib. (Tabyin al-Ujb, hlm 9)
Ibnul Jauzi mengatakan dalam al Ilal al Mutanahiyah, “Dalam sanadnya terdapat banyak perawi yang tidak dikenal, sanadnya dhaif secara umum, namun tidak sampai untuk dihukumi palsu. (al Ilal al Mutanahiyah,2/65)
Kedua, hadis yang menyebutkan doa,
اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبلغنا رمضان
Allahumma baarik lanaa fii rajabin wa sya’baana wa ballighnaa Ramadhaana.
“Ya Allah, berkahilan kami di bulan rajab dan sya’ban, dan sampaikan kami ke bulan ramadhan.”
Keterangan:
Hadis ini diriwayatkan Ahmad dalam musnadnya no. 2346. dan di sanadnya terdapat perawi Zaidah bin Abi Raqqad. Tentang para perawi ini, Imam Bukhari dan an-Nasai memberi komentar, “Munkarul hadis”. Abu Daud mengatakan, “Saya tidak mengenal hadisnya.” Sementara Abu Hatim menjelaskan, “Zaidah meriwayatkan dari Ziyadah An Numairi dari Anas, beberapa hadis marfu’ yang munkar. Saya tidak mengenal hadisnya maupun hadis Ziyadah an-Numairi.”
Tentang Ziyadah An Numairi. Beliau dinilai dhaif oleh Ibnu Main dan Abu Daud. Abu Hatim mengatakan, “Hadisnya bisa ditulis tapi tidak bisa dijadikan pendukung.”
Syuaib al-Arnauth menegaskan sanad hadis ini dhaif, lalu beliau menyebutkan sisi cacat hadis ini sebagaimana keterangan di atas. (Tahqiq Musnad Ahmad, 4/180).
Ketiga, hadis marfu’, yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah puasa setelah Ramadhan, selain di bulan Rajab dan Sya’ban.
Keterangan:
Ibn Hajar menukil keterangan al Baihaqi tentang hadis ini. Ini adalah hadis munkar, disebabkan adanya perawi yang bernama Yusuf bin Athiyah, dia orang yang dhaif sekali. (Tabyinul Ujbi, hlm. 12)
Keempat, hadis,
رجب شهر الله وشعبان شهري ورمضان شهر أمتي
Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.
Keterangan,
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Bakr an-Naqasy dan al-Hafidz Abul Fadhl Muhammad bin Nashir mengatakan, an-Naqasy adalah pemalsu hadis, pendusta. Ibnul Jauzi, As Shaghani, dan As Suyuthi menyebut hadis ini dengan hadis maudlu’. (al-Lali’ al-Mashnu’ah, 2/114)
Kelima, hadis,
فضل رجب على سائر الشهور كفضل القرآن على سائر الأذكار
Keutamaan Rajab dibanding bulan yang lain, seperti keutamaan Al Qur’an dibanding dzikir yang lain.
Keterangan,
Ibn Hajar mengatakan, Perawi dalam sanad hadis ini tsiqqah, selain as Saqathi. Dialah penyakit dan orang yang terkenal sebagai pemalsu hadis. (Tabyinul Ujbi, hlm. 17)
Keenam, hadis,
رجب شهر الله الأصم،من صام من رجب يوماً إيماناً واحتساباً استوجب رضوان الله الأكبر
Rajab adalah bulan Allah al-Asham. Siapa yang berpuasa sehari di bulan Rajab, atas dasar iman dan ihtisab (mengharap pahala) maka dia berhak mendapat ridla Allah yang besar.
Keterangan:
Hadis ini palsu, as-Syaukani menjelaskan dalam sanadnya terdapat dua perawi yang matruk (ditinggalkan). (al-Fawaid al-Majmu’ah, 1/439).
Ketujuh, hadis,
من صام ثلاثة أيام من رجب كتب الله له صيام شهر ومن صام سبعة أيام أغلق عنه سبعة أبواب من النار…
Barangsiapa yang berpuasa tiga hari bulan Rajab, Allah catat baginya puasa sebulan penuh. Siapa yang puasa tujuh hari maka Allah menutup tujuh pintu neraka.
Keterangan:
Hadis ini palsu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam al-Maudlu’at. Beliau menyebutkan
هذا حديث لا يصح. وفى صدره أبان. وقال أحمد والنسائي والدارقطني: متروك. وفيه عمرو ابن الازهر. قال أحمد: كان يضع الحديث
Hadis ini tidak shahih. Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Aban. Kata Ahmad, Nasai dan Daruquthni, “Perawi matruk (ditinggalkan).” Dalam sanadnya juga ada perawi Amr bin Azhar, dan kata Ahmad, ‘Dia memalsu hadis.’ (al-Maudlu’at, 2/206)
Kedelapan, Hadis,
من صام من رجب وصلى فيه أربع ركعات …. لم يمت حتى يرى مقعده من الجنة أو يرى له
Siapa yang puasa di bulan Rajab dan shalat empat rakaat…maka dia tidak akan mati sampai dia melihat tempatnya di surga atau dia diperlihatkan.
Keterangan:
As-Syaukani mengatakan,
موضوع وأكثر رواته مجاهيل
Hadis palsu, mayoritas perawinya majhul (tidak dikenal) (al-Fawaid al-Majmu’ah, hlm. 47).
Kesembilan, hadis Shalat Raghaib,
رجب شهر الله وشعبان شهري ورمضان شهر أمتي … ولكن لا تغفلوا عن أول ليلة جمعة من رجب فإنها ليلة تسميها الملائكة الرغائب ، وذلك أنه إذا مضى ثلث الليل لا يبقى ملك مقرب في جميع السموات والأرض ، إلا ويجتمعون في الكعبة وحواليها ، فيطلع الله عز وجل عليهم اطلاعة فيقول : ملائكتي سلوني ما شئتم ، فيقولون : يا ربنا حاجتنا إليك أن تغفر لصوم رجب ، فيقول الله عز وجل: قد فعلت ذلك . ثم قال صلى الله عليه وسلم : وما من أحد يصوم يوم الخميس ، أول خميس في رجب ، ثم يصلي فيما بين العشاء والعتمة ، يعني ليلة الجمعة ، ثنتي عشرة ركعة …….
Rajab bulan Allah, Sya’ban bulanku, dan Ramadlan bulan umatku… namun janganlah kalian lupa dengan malam jum’at pertama bulan Rajab, karena malam itu adalah malam yang disebut oleh para malaikat dengan Ar Raghaib. Dimana apabila telah berlalu sepertiga malam, tidak ada satupun malaikat yang berada di semua lapisan langit dan bumi, kecuali mereka berkumpul di ka’bah dan sekitarnya. Kemudian Allah melihat kepada mereka, dan berfirman: Wahai malaikatKu, mintalah apa saja yang kalian inginkan. Maka mereka mengatakan: Wahai Tuhan kami, keinginan kami adalah agar engkau mengampuni orang yang suka puasa Rajab. Allah berfirman: Hal itu sudah Aku lakukan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang berpuasa hari kamis pertama di bulan Rajab, kemudian shalat antara maghrib sampai isya’ – yaitu pada malam jum’at – dua belas rakaat…”
Keteragan:
Hadis ini palsu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al Maudhu’at, 2/124 – 126, Ibnu Hajar dalam Tabyinul ‘Ujbi, hal. 22 – 24, dan As Syaukani dalam Al fawaid Al Majmu’ah, hal. 47 – 50)
Penjelasan lain tentang shalat raghaib, kami sarankan anda untuk mempelajari: Shalat Raghaib dalam Madzhab Syafiiyah
Demikian, semoga Allah membimbing kita sehingga tidak mudah menyebarkan hadis palsu, atas nama NabiShallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allahu a’lam.
Disadur dari http://www.konsultasisyariah.com/
Memakan Tulang Apakah Boleh
Biasanya ketika kita sedang memakan daging ayam, kita tidak terasa memakan sedikit tulang , bagaimana hukum memakan tulang ayam terssebut, berikut akan dijelasakn hukum memakan tulang.
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah
Disebutkan dalam hadis riwayat Muslim, bahwa para Jin datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau makanan yang halal. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka:
لكم كل عظم ذكر اسم الله عليه يقع في أيديكم أوفر ما يكون لحما وكل بعرة علف لدوابكم
“Makanan halal untuk kalian adalah semua tulang hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Ketika tulang itu kalian ambil, akan penuh dengan daging. Sementara kotoran binatang akan menjadi makanan bagi hewan kalian.” (HR. Muslim No.450)
Dalam riwayat lain, beliau bersabda:
لَا تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ، وَلَا بِالْعِظَامِ، فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ
“Janganlah kalian beristinjak (bersuci setelah buang air) dengan kotoran dan tulang. Karena itu adalah makanan bagi saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Turmudzi 18, dan dishahihkan Al-Albani)
Dari dua hadis di atas dapat kita simpulkan bahwa tulang termasuk makanan jin. Namun apakah ini bisa dijadikan dalil yang mengatakan bahwa tulang haram dimakan manusia?
Jawaban Syaikh Abdurrahman As-Suhaim, salah seorang dai ahlus sunah di Kementrian Wakaf dan Urusan Islam, Riyadh, KSA.
Ketika beliau ditanya tentang hukum makan tulang, apakah haram? Beliau menjelaskan:
Allah berfirman:
قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 145)
Ditambah beberapa keterangan beberapa binatang haram yang disebutkan dalam hadis, seperti binatang buas yang bertaring, burung yang bercakar untuk menerkam musuh, atau khimar jinak, dan beberapa dalil lainnya.
Artinya, selain itu kembali kepada hukum asal, yaitu mubah. Karena hukum asal segala sesuatu adalah halal. Sementara tidak disebutkan keterangan tentang haramnya tulang.
Adapun statusnya sebagai makanan jin, tidaklah berpengaruh terhadap status hukum tulang. Karena ketetapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tulang sebagai makanan jin, tidaklah menunjukkan larangan untuk memakannya. Dan tidak ada larangan untuk makan tulang.
Kemudian, orang yang meyakini haramnya tulang, dia wajib mendatangkan dalil. Karena jika tidak, maka dikhawatirkan dia dianggap berdusta atas nama syariah.
Disadur dari: http://www.konsultasisyariah.com/
Proses Hidrotermal
Gambar 1. Sistem Hidrotermal
Sumber: https://geotrekindonesia.files.wordpress.com/2013/06/cibuni-7.jpg
Sumber: https://geotrekindonesia.files.wordpress.com/2013/06/cibuni-7.jpg
Hidrotermal berkaitan dengan air panas yang biasa dipakai dalam pembentukan logam melalui pemanasan (dengan cairan panas yang naik dari magma yang mendingin). mineral yang terbentuk di lingkungan hidrotermal adalah hasil presipitasi dari larutan air panas. Pada pelepasan material lama dan pengendapan material baru menjadi ciri aktivitas hidrotermal, serta banyak mineral pembentuk proses yang melibatkan solusi, termasuk pelapukan dan diagenesa.
Hidrotermal merupakan suatu proses pembentukan mineral yang terjadi disekitar sumber dari panas bumi didalam kulit bumi yang terjadi akibat adanya injeksi dari magma terhadap air dengan kata lain terjadi pelarutan oleh magma sisa yang bercampur dengan air tanah sehingga mengalami pengkristalan.
Ada beberapa situasi geologi yang dinamis di mana air "dingin" menjadi panas. Air di atas sekitar 50oC dianggap sebagai cairan hidrotermal. Dalam beberapa situasi, pemanasan dilakukan pada suhu di atas titik kritis H2O (374oC untuk H2O murni). Karakteristik air yang berubah sama saat itu, jadi suhu tinggi H2O lebih tepat disebut sebagai fase air. Air terjebak dalam ruang pori akumulasi sedimen dan dalam mineral hidrat dan bantalan-hidroksil dari akumulasi sedimen dipanaskan selama penimbunan di cekungan sedimen.
Salah satu petunjuk datang dari mata air panas dan cairan fumarole. Di sejumlah tempat fluida ini hadir mengendapkan sejumlah kecil mineral bijih logam. Dan kesimpulannya sangat rasional bahwa mineral bijih tersebut sama dengan lepisn endapan yang ada dibawah permukaan bumi. Pada mata air panas mineral bijih diendapkan dari suati larutan, pada fumarrole ia mengkristal bersamaan denga keluarnya gas. Bukti – bukti kuat menunjukan bahwa mineral bijih diendapkan dari cairan atau larutan superkritikal lebih banyal dari[ada gas. Khususnya untuk meyakinkan observasi bahwa di banyak tempat endapan, mineral telah tergantikan oleh mineral karbonat atau mineral silica. Mengartikan bahwa karbinat dan silica telah tergerakan oleh larutan pembentuk bijih, dan pembawaan mineral oleh gas telihat sukar. Pada endapan dimana asosiasi mineral mengindikasikan temperature yang rendah dari suatu formasi. Transport logam dan pemilihan kelompok mineral dalam gas sangat tidak mungkin sekali.
Mineral hidrotermal
● Proses Hidrotermal
1. Dihasilkan oleh presipitasi larutan air panas (hidrothermal).
2. Larutan hidrotermal bisa berupa air magmatik, air meteorik atau air magmatik bercampur dengan air meteorik.
3. Misalnya: kalsit terbentuk melalui 2 tahap secara berulang-ulang: (1) pelarutan Ca2+ dan CO32- ke dalam larutan, (2) presipitasi (kristalisasi) kalsit (CaCO3) dari larutan.
Lingkungan aktivitas hidrotermal
Dapat dikelompokkan berdasarkan proses pembentukan kumpulan mineralnya: (1) fumarol, (2) mataair panas, (3) ekshalasi bawah air, (4) bawah permukaan dangkal, (5) volkanik endomagmatik, dan (6) subvolkanik.
(1) Lingkungan fumarol: mineral terbentuk oleh proses: (a) sublimasi dari pendingan gas volkanik, (b) sublimasi dari pendinginan gas volkanik yang bercampur dengan udara, dan (c) pada permukaan batuan volkanik.
(2) Lingkungan mataair panas banyak dijumpai didekat gunungapi aktif atau geotermal. Contoh mineralnya: sinabar, emas, silika, belerang (solfatara), dll.
(3) Lingkungan ekshalatif bawah air, terjadi dibawah laut (submarine exhalative), misalnya white smokers menghasilkan mineral kalsium sulfat dan silika koloid; sedangkan black smokers mengandung mineral sulfida yang kalau ekonomis menjadi endapan VMS.
(4) Lingkungan bawah permukaan dangkal, dikenal dalam geologi ekonomi sebagai lingkungan epitermal. Lingkungan ini menghasilkan endapan-endapan yang ekonomis, seperti emas, perak, seng, dan timbal.
(5) Lingkungan volkanik endomagmatik adalah lingkungan hidrotermal vesicles, vesicular cavities, amygdules. Lingkungan ini banyak menghasil mineral zeolit, tembaga murni, ametis.
Referensi:
Warmada, I Wayan, 2014. Kristalografi dan Mineral. Yogyakarta, Lab Bahan Galian, Jurusan Teknik Geologi FT-UGM.
Abdullah, Muhammad, dkk. 2011. Minerals of Hydrothermal and Fumarolic Systems. Yogyakarta; Program Studi Geofisika FMIPA UGM.
Mineral pada Lingkungan Alterasi Hidrotermal
Hidrotermal : larutan sisa magma yang bersifat
"aqueous" sebagai hasil differensiasi magma. Hidrothermal ini kaya
akan logam-logam yang relative ringan,
dan merupakan sumber terbesar (90%) dari proses pembentukan endapan.
Alterasi adalah
perubahan dalam mineralogi suatu batuan yang terjadi karena
proses-proses fisika dan kimia, khususnya oleh aktivitas fluida hydrothermal.
Alterasi Hidrothermal : Suatu proses yang sangat
kompleks yang melibatkan perubahan mineralogi, kimiawi, dan tekstur yang
disebabkan oleh interaksi fluida panas dengan batuan yang dilaluinya, di bawah
kondisi evolusi fisio-kimia. Proses alterasi merupakan suatu bentuk
metasomatisme, yaitu pertukaran komponen kimiawi antara cairan-cairan dengan
batuan dinding (Pirajno, 1992).
Proses Alterasi
Alterasi
dicirikan oleh pembentukan mineral-mineral sekunder yang mengandung hidroksil
(biotit, serisit, khlorit, mineral lempung) disamping kuarsa dan juga karbonat.
Fenomena Alterasi
dapat disebabkan oleh:
• Proses diagenesis pada sedimen
• Metamorfosa
• Proses
“cooling” post magmatic/volkanik
• Proses
mineralisasi
Produk Alterasi
tergantung pada :
• Jenis reaksi alterasi
• Komposisi
batuan samping (wall rock)
• Temperatur dan
tekanan
Alterasi terjadi
akibat reaksi fluida dengan “wall rocks”
Reaksi dalam
proses alterasi:
- Hydrolisis (keterlibatan H+)
- Hydration-dehydration (lepasnya
molekul air dari fluid ke mineral dan sebaliknya)
- Alkali dan alkali tanah metasomatism
(substitusi kation)
- Decarbonation (pembebasan CO2)
- Silicification (penambahan SiO2)
- Silication (penggantian oleh
silikiat)
- Oksidasi dan reduksi
Larutan hidrotermal terbentuk pada fase akhir siklus
pembekuan magma. Interaksi antara larutan hidrotermal dengan batuan yang
dilewati akan menyebabkan terubahnya mineral-mineral penyusun batuan samping
dan membentuk mineral alterasi. Larutan hidrotermal tersebut akan terendapkan
pada suatu tempat membentuk mineralisasi (Bateman, 1981).
Faktor-faktor dominan yang mempengaruhi pengendapan mineral
di dalam sistem hidrotermal terdiri dari empat macam (Barnes, 1979; Guilbert
dan Park, 1986), yaitu:
(1) Perubahan temperatur
(2) Perubahan tekanan
(3) Reaksi kimia antara fluida hidrotermal dengan batuan
yang dilewati
(4) Percampuran antara dua larutan yang berbeda.
Temperatur dan pH fluida merupakan faktor terpenting yang
mempengaruhi mineralogi sistem hidrotermal. Tekanan langsung berhubungan dengan
temperatur, dan konsentrasi unsur terekspresikan di dalam pH batuan hasil
mineralisasi (Corbett dan Leach, 1996)
Sistem pembentukan mineralisasi di lingkaran Pasifik secara
umum terdiri dari endapan mineral tipe porfiri, mesotermal sampai epitermal
(Corbett dan Leach, 1996). Tipe porfiri terbentuk pada kedalaman lebih besar
dari 1 km dan batuan induk berupa batuan intrusi. Sillitoe, 1993a (dalam
Corbett dan Leach, 1996) mengemukakan bahwa endapan porfiri mempunyai diameter
1 sampai > 2 km dan bentuknya silinder.
Tipe mesotermal terbentuk pada temperatur dan tekanan
menengah, dan bertemperatur > 300oC (Lindgren, 1922 dalam Corbett dan Leach,
1996). Kandungan sulfida bijih terdiri dari kalkopirit, spalerit, galena,
tertahidrit, bornit, dan kalkosit. Mineral penyerta terdiri dari kuarsa,
karbonat (kalsit, siderit, rodokrosit), dan pirit. Mineral alterasi terdiri
dari serisit, kuarsa, kalsit, dolomit, pirit, ortoklas, dan lempung.
Tipe epitermal
terbentuk di lingkungan dangkal dengan temperatur < 300oC, dan
fluida hidrotermal diinterpretasikan bersumber dari fluida meteorik. Endapan
tipe ini merupakan kelanjutan dari sistem hidrotermal tipe porfiri, dan
terbentuk pada busur magmatik bagian dalam di lingkungan gunungapi kalk-alkali
atau batuan dasar sedimen (Heyba et al., 1985 dalam Corbett dan Leach, 1996).
Sistem ini umumnya mempunyai variasi endapan sulfida rendah dan sulfida tinggi
(gambar 4). Mineral bijih terdiri dari timonidsulfat, arsenidsulfat, emas dan
perak, stibnite, argentit, cinabar, elektrum, emas murni, perak murni, selenid,
dan mengandung sedikit galena, spalerit, dan galena. Mineral penyerta terdiri
dari kuarsa, ametis, adularia, kalsit, rodokrosit, barit, flourit, dan hematit.
Mineral alterasi terdiri dari klorit, serisit, alunit, zeolit, adularia,
silika, pirit, dan kalsit.
Mineralisasi/alterasi
endapan urat yang berasosiasi dengan endapan logam dasar dicirikan oleh zonasi
pembentukan mineral dari temperatur tinggi sampai rendah. Urat/vein di daerah
proksimal kaya kandungan tembaga dan rasio logam dibanding sulfur tinggi.
Daerah ini dicirikan oleh hadirnya alterasi argillik sempurna di bagian dalam
dan ke arah luar berubah menjadi alterasi serisitik. Daerah distal kaya
kandungan timbal dan zeng, dan terdiri dari mineral sulfida dengan rasio logam
dibanding sulfur rendah. Alterasi yang berkembang di daerah ini berupa alterasi
propilitik, semakin ke arah jauh dari urat tersusun oleh batuan tidak
teralterasi (Panteleyev, 1994; Corbett, 2002).
Guilbertdan Park, 1986,
mengemukakan model hubungan antara mineralisasi dan alterasi dalam sistem
epitermal. Beberapa asosiasi mineral bijih maupun mineral skunder erat
hubungannya dengan besar temperatur larutan hidrotermal pada waktu
mineralisasi. Mineral bijih galena, sfalerit dan kalkopirit terbentuk pada
horison logam dasar bagian bawah dengan temperatur ≥ 350oC. Pada
horison ini alterasi bertipe argilik sempurna dan terbentuk mineral alterasi
temperatur tinggi seperti adularia, albit dan feldspar. Fluida hidrotermal di
horison logam dasar (bagian tengah) bertemperatur antara 200o- 400oC.
Mineral bijih terdiri dari argentit, elektrum, pirargirit dan proustit. Mineral
ubahan terdiri dari serisit, adularia, ametis, sedikit mengandung albit.
Horison bagian atas terbentuk pada temperatur < 200oC. Mineral
bijih terdiri dari emas di dalam pirit, Ag-garamsulfo dan pirit. Mineral ubahan
berupa zeolit, kalsit, agat.
Berdasarkan pada
kisaran temperatur dan pH, komposisi alterasi pada sistem emas-tembaga
hidrotermal di lingkaran Pasifik dapat dikelompokan menjadi 6 tipe
alterasi (Corbett dan Leach, 1996), yaitu:
1) Argilik
sempurna (silika pH rendah, alunit, dan group mineral alunit-kaolinit.
2) Argilik
tersusun oleh anggota kaolin (halosit, kaolin, dikit) dan illit (smektit,
selang-seling illlit-smektit, illit) dan group mineral transisi (klorit-illit).
3) Philik
tersusun oleh anggota kaolin (piropilit-andalusit) dan illit (serisit-mika
putih) berasosiasi dengan mineral pada temperatur tinggi seperti
serisit-mika-klorit.
4) Subpropilitik
tersusun oleh klorit-zeolit yang terbentuk pada temperatur rendah dan
propilitik tersusun oleh klorit-epidot-aktinolit terbentuk pada temperatur
rendah.
5) Potasik
tersusun oleh biotit-K-feldspar-aktinolit+klinopiroksen.
6) Skarn tersusun
oleh mineral kalk-silikat (Ca-garnet, klinopiroksen, tremolit).Referensi:
Warmada, I Wayan, 2014. Kristalografi dan Mineral. Yogyakarta, Lab Bahan Galian, Jurusan Teknik Geologi FT-UGM.
Abdullah, Muhammad, dkk. 2011. Minerals of Hydrothermal and Fumarolic Systems. Yogyakarta; Program Studi Geofisika FMIPA UGM.
Hukum Seputar Ta'ziyah
Menghadiahkan pahala sedekah untuk mayit termasuk praktik yang dibolehkan dan pahalanya bisa sampai kepada mayit. Di antara dalil tegas dalam masalah ini adalah hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa ada seorang lelaki yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ أُمِّيَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ، وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، أَفَلَهَا أَجْرٌ، إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا»
“Ibuku mati mendadak, sementara beliau belum berwasiat. Saya yakin, andaikan beliau sempat berbicara, beliau akan bersedekah. Apakah beliau akan mendapat aliran pahala, jika saya bersedekah atas nama beliau?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya. Bersedekahlah atas nama ibumu.” (HR. Bukhari 1388 dan Muslim 1004)
Dalam hadis yang lain, dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa ibunya Sa’d bin Ubadah meninggal dunia, ketika Sa’d tidak ada di rumah. Sa’d berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ»
“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan ketika itu aku tidak hadir. Apakah dia mendapat aliran pahala jika aku bersedekah harta atas nama beliau?” Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya.” (HR. Bukhari 2756)
Hadis-hadis di atas menjadi dalil bahwa pahala sedekah atas nama mayit bisa sampai kepada mayit. Bahkan kata Imam Nawawi bahwa pahala sedekah ini bisa sampai kepada mayit dengan sepakat ulama. (Syarh Shahih Muslim, 7:90)
Catatan:
Hadis di atas bukan dalil bolehnya tahlilan
Sebagian kalangan, menjadikan hadis di atas sebagai dalil bolehnya tahlilan, kenduri arwah, peringatan kematian, atau yasinan di rumah duka, dengan bilangan hari tertentu. Mereka beranggapan bahwa kegiatan ini ditopang berbagai dalil dan bahkan kesepakatan ulama, sebagaimana keterangan Imam Nawawi.
Jelas ini adalah pendapat yang salah, jika tidak dikatakan 100% salah. Orang yang berpendapat demikian, tidak bisa membedakan antara sedekah atas nama mayit dengan peringatan kematian di rumah duka. Anda yang membaca hadis di atas tentu sepakat bahwa dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyarankan agar dilakukan acara tertentu ketika bersedekah. Artinya, kapanpun, bagaimanapun, dimanapun sedekah itu dilakukan, jika itu atas nama mayit, insya Allah pahalanya akan sampai kepada mayit.
Seorang mukmin ketika ditanya, apakah sedekah harus menggunakan acara tahlilan dan yasinan, kemudian kumpul di rumah mayit??
Mereka akan menjawab: Tidak harus…!
Mereka akan menjawab: Tidak harus…!
Bahkan, jika dibandingkan, manakah yang lebih mendekati ikhlas, sedekah dengan mengundang tetangga ataukah sedekah diam-diam tanpa diketahui banyak orang?
Setiap mukmin akan menjawab, diam-diam itu lebih mendekati ikhlas, dan insya Allah pahalanya lebih besar. Apalagi jika sedekah yang Anda berikan itu digunakan untuk proyek dakwah yang pahalanya lebih permanen. Seperti untuk pendidikan Islam, penyebaran ilmu, pembangunan masjid, dan tempat ibadah, dll. Pahala yang sampai kepada mayit akan lebih permanen dan lebih lama.
Daripada sedekah itu diwujudkan dalam bentuk nasi dan makanan, dan itupun merata ke semua tetangga. Padahal, umumnya acara tahlilan, sedekahnya dalam bentuk nasi dan makanan. Tragisnya, ketika yang menerima ‘bingkisan sedekah’ atas nama jenazah itu adalah orangn kaya, ternyata makanan itu diberikan ke ayamnya atau dijemur untuk dijadikan nasi aking. Ya, bisa jadi, kira-kira begitu nasib sedekah Anda yang sebarkan melalui acara tahlilan.
Dalil tegas yang mengharamkan peringatan kematian
Dari sahabat Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
«كُنَّا نَرَى الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنَ النِّيَاحَةِ»
“Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, dan membuatkan makanan (untuk peserta tahlilan), setelah jenazah dimakamkan adalah bagian dari niyahah (meratapi mayit).” (HR. Ahmad 6905 dan Ibn Majah 1612)
Pernyataan ini disampaikan oleh sahabat Jarir, menceritakan keadaan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamdan para sahabat) sepakat, acara kumpul dan makan-makan di rumah duka setelah pemakanan termasuk meratapi mayat. Artinya, mereka sepakat untuk menyatakan haramnya praktik tersebut. Karena, niyahah (meratap) termasuk hal yang dilarang.
Tahlilan menurut Madzhab Syafi’i
Lebih dari itu, ternyata ulama Madzhab Syafi’i dan bahkan dari semua madzhab melarang dan membenci acara kumpul-kumpul dalam rangka memperingati hari kematian.
Berikut ini kutipan dari kitab Hasyiyah I’anah al Thalibin, suatu buku yang terkenal dalam kalangan NU untuk belajar fikih Syafi’i pada level menengah atau lanjutan.
ويكره لاهل الميت الجلوس للتعزية، وصنع طعام يجمعون الناس عليه،
Makruh hukumnya keluarga dari yang meninggal dunia duduk untuk menerima orang yang hendak menyampaikan belasungkawa. Demikian pula makruh hukumnya keluarga mayit membuat makanan lalu manusia berkumpul untuk menikmatinya.
Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Jarir bin Abdillah al Bajali –seorang sahabat Nabi-, “Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, demikian pula aktivitas keluarga mayit membuatkan makanan setelah jenazah dimakamkan adalah bagian dari niyahah atau meratapi jenazah”.
ويستحب لجيران أهل الميت – ولو أجانب – ومعارفهم – وإن لم يكونوا جيرانا – وأقاربه الاباعد – وإن كانوا بغير بلد الميت – أن يصنعوا لاهله طعاما يكفيهم يوما وليلة، وأن يلحوا عليهم في الاكل
Dianjurkan bagi para tetangga-meski bukan mahram dengan jenazah, kawan dari keluarga mayit –meski bukan berstatus sebagai tetangga-dan kerabat jauh dari mayit –meskipun mereka berdomisili di lain daerah- untuk membuatkan makanan yang mencukupi bagi keluarga mayit selama sehari-semalam semenjak meninggalnya mayit. Hendaknya keluarga mayit agak dipaksa untuk mau menikmati makanan yang telah dibuatkan untuk mereka.
ويحرم صنعه للنائحة، لانه إعانة على معصية
Haram hukumnya menyediakan makanan untuk wanita yang meratapi mayit karena tindakan ini merupakan dukungan terhadap kemaksiatan
Aku- yaitu penulis kitab Hasyiyah I’anah al Thalibin- telah membaca sebuah pertanyaan yang diajukan kepada para mufti di Mekah mengenai makanan yang dibuat oleh keluarga mayit dan jawaban mereka untuk pertanyaan tersebut.
Berikut ini teks pertanyaan dan jawabannya.
ما قول المفاتي الكرام بالبلد الحرام دام نفعهم للانام مدى الايام، في العرف الخاص في بلدة لمن بها من الاشخاص أن الشخص إذا انتقل إلى دار الجزاء، وحضر معارفه وجيرانه العزاء، جرى العرف بأنهم ينتظرون الطعام، ومن غلبة الحياء على أهل الميت يتكلفون التكلف التام، ويهيئون لهم أطعمة عديدة، ويحضرونها لهم بالمشقة الشديدة.
Pertanyaan, “Apa yang dikatakan oleh para mufti yang mulia di tanah haram –semoga ilmu mereka bermanfaat untuk banyak orang sepanjang zaman– tentang tradisi yang ada di suatu daerah. Tradisi ini hanya dilakukan oleh beberapa orang di daerah tersebut. Tradisi tersebut adalah jika ada seorang yang meninggal dunia lantas datanglah kawan-kawan mayit dan tetangganya untuk menyampaikan belasungkawa, maka para kawan mayit dan tetangga ini menunggu-nunggu adanya makanan yang disuguhkan. Karena sangat malu, maka keluarga mayit sangat memaksakan diri untuk menyiapkan beragam jenis makanan lalu menyuguhkannya kepada para tamu meski dalam kondisi yang sangat kerepotan.
فهل لو أراد رئيس الحكام – بما له من الرفق بالرعية، والشفقة على الاهالي – بمنع هذه القضية بالكلية ليعودوا إلى التمسك بالسنة السنية، المأثورة عن خير البرية وإلى عليه ربه صلاة وسلاما، حيث قال: اصنعوا لآل جعفر طعاما يثاب على هذا المنع المذكور ؟ أفيدوا بالجواب بما هو منقول ومسطور.
Seandainya penguasa di daerah tersebut –karena belas kasihan dengan rakyat dan sayang dengan keluarga mayit– melarang keras perbuatan di atas agar rakyatnya kembali berpegang teguh dengan sunah sebaik-baik makhluk yang pernah bersabda, “Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far”. Apakah penguasa tersebut akan mendapatkan pahala karena melarang kebiasaan di atas? Berilah kami jawaban secara tertulis”.
Jawaban: “Segala puji hanyalah milik Allah. Semoga Allah senantiasa menyanjung junjungan kita, Muhammad, keluarga, sahabat dan semua orang yang meniti jalan mereka. Aku meminta petunjuk untuk memberikan jawaban yang benar kepada Allah.
نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر، ثبت الله به قواعد الدين وأيد به الاسلام والمسلمين.
Betul, acara kumpul-kumpul di rumah duka dan kegiatan membuat makanan yang dilakukan oleh banyak orang adalah salah satu bentuk bid’ah yang munkh. Sehingga penguasa yang melarang kebiasaan tersebut akan mendapatkan pahala karenanya. Semoga Allah meneguhkan kaidah-kaidah agama dan menguatkan Islam dan muslimin dengan sebab beliau.
قال العلامة أحمد بن حجر في (تحفة المحتاج لشرح المنهاج): ويسن لجيران أهله – أي الميت – تهيئة طعام يشبعهم يومهم وليلتهم،
Al-’Allamah Ahmad bin Hajar dalam Tuhfah al Muhtaj li Syarh al Minhajmengatakan, “Dianjurkan bagi para tetangga keluarga mayit untuk menyiapkan makanan yang cukup untuk mengenyangkan keluarga mayit selama sehari dan semalam
Dalilnya adalah sebuah hadits yang sahih, “Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far karena telah datang kepada mereka duka yang menyibukkan mereka –dari menyiapkan makanan–”
ويلح عليهم في الاكل ندبا، لانهم قد يتركونه حياء، أو لفرط جزع.
Dianjurkan hukumnya keluarga mayit untuk agak dipaksa untuk mau menikmati makanan yang telah disiapkan kepada mereka karena boleh jadi mereka tidak mau makan karena malu atau sangat sedih.
ويحرم تهيئه للنائحات لانه إعانة على معصية،
Haram hukumnya menyediakan makanan untuk wanita yang meratapi mayit karena tindakan ini merupakan dukungan terhadap kemaksiatan
وما اعتيد من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه، بدعة مكروهة – كإجابتهم لذلك،
Kebiasaan sebagian orang seperti keluarga mayit membuat makanan lalu mengundang para tetangga untuk menikmatinya adalah bid’ah makruh. Demikian pula mendatangi undangan tersebut termasuk bid’ah makruh.
لما صح عن جرير رضي الله عنه: كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة.
Dalilnya adalah sebuah riwayat yang sahih dari Jarir, “Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, demikian pula aktivitas keluarga mayit membuatkan makanan setelah jenazah dimakamkan adalah bagian dari niyahahatau meratapi jenazah”.
ووجه عده من النياحة ما فيه من شدة الاهتمام بأمر الحزن.
Alasan logika yang menunjukkan bahwa hal tersebut termasuk niyahah adalah karena perbuatan tersebut menunjukkan perhatian ekstra terhadap hal yang menyedihkan
ومن ثم كره اجتماع أهل الميت ليقصدوا بالعزاء، بل ينبغي أن ينصرفوا في حوائجهم، فمن صادفهم عزاهم.اه.
Oeh karena itu, makruh hukumnya keluarga mayit berkumpul supaya orang-orang datang menyampaikan bela sungkawa. Sepatutnya keluarga mayit sibuk dengan keperluan mereka masing-masing lantas siapa saja yang kebetulan bertemu dengan mereka menyampaikan bela sungkawa. Sekian penjelasan dari penulis Tuhfah al Muhtaj.
في حاشية العلامة الجمل على شرح المنهج: ومن البدع المنكرة والمكروه فعلها: ما يفعله الناس من الوحشة والجمع والاربعين، بل كل ذلك حرام إن كان من مال محجور، أو من ميت عليه دين، أو يترتب عليه ضرر، أو نحو ذلك.اه.
Dalam Hasyiyah al Jamal untuk kitab Syarh al Manhaj disebutkan, “Termasuk bid’ah munkarah dan makruhah adalah perbuatan banyak orang yang mengungkapkan rasa sedih lalu mengumpulkan banyak orang pada hari ke-40 kematian mayit. Bahkan semua itu hukumnya haram jika acara tersebut dibiayai menggunakan harta anak yatim atau mayit meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan hutang atau menimbulkan keburukan dan semisalnya.” Sekian dari Hasyiyah al Jamal.
قد قال رسول الله (صلى الله عليه و سلم ) لبلال بن الحرث رضي الله عنه: يا بلال من أحيا سنة من سنتي قد أميتت من بعدي، كان له من الاجر مثل من عمل بها، لا ينقص من أجورهم شيئا.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Bilal bin al Harts, “Wahai Bilal, siapa saja yang menghidupkan salah satu sunahku yang telah mati sepeninggalku maka baginya pahala semisal dengan pahala semua orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka.
ومن ابتدع بدعة ضلالة لا يرضاها الله ورسوله، كان عليه مثل من عمل بها، لا ينقص من أوزارهم شيئا.
Sebaliknya siapa saja yang membuat bid’ah yang sesat yang tidak diridhai oleh Allah dan rasul-Nya maka dia akan menanggung dosa semisal dosa semua orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun”.
وقال (صلى الله عليه و سلم ): إن هذا الخير خزائن، لتلك الخزائن مفاتيح، فطوبى لعبد جعله الله مفتاحا للخير، مغلاقا للشر.وويل لعبد جعله الله مفتاحا للشر، مغلاقا للخير.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebaikan itu bagaikan simpanan. Simpanan tersebut memiliki kunci. Sungguh beruntung seorang hamba yang dijadikan oleh Allah sebagai kunci pembuka kebaikan dan penutup kejelekan. Celakalah seorang hamba yang dijadikan oleh Allah sebagai kunci pembuka kejelekan dan kunci penutup kebaikan”.
ولا شك أن منع الناس من هذه البدعة المنكرة فيه إحياء للسنة، وإماته للبدعة، وفتح لكثير من أبواب الخير، وغلق لكثير من أبواب الشر، فإن الناس يتكلفون تكلفا كثيرا، يؤدي إلى أن يكون ذلك الصنع محرما. والله سبحانه وتعالى أعلم.
Tidaklah diragukan bahwa melarang masyarakat dari bid’ah munkarah di atas berarti menghidupkan sunah dan mematikan bid’ah, membuka berbagai pintu kebaikan dan menutup berbagai pintu keburukan. Banyak orang yang terlalu memaksakan diri untuk melakukan acara di atas sehingga menyebabkan perbuatan tersebut statusnya adalah perbuatan yang haram”.
كتبه المرتجي من ربه الغفران: أحمد بن زيني دحلان – مفتي الشافعية بمكة المحمية – غفر الله له، ولوالديه، ومشايخه، والمسلمين.
Demikianlah fatwa tertulis yang ditulis oleh Ahmad bin Zaini Dahan, mufti Syafi’i di Mekah. Semoga Allah mengampuninya, kedua orang tuanya, para gurunya dan seluruh kaum muslimin.
Segala puji hanyalah milik Allah. Kepada zat yang memberi nikmat untuk seluruh makhluk aku-mufti Hanafi-memohon taufik dan pertolongan-Nya.
نعم، يثاب والي الامر – ضاعف الله له الاجر، وأيده بتأييده – على منعهم عن تلك الامور التي هي من البدع المستقبحة عند الجمهور.
Betul, penguasa tersebut –semoga Allah berikan kepadanya pahala yang berlipat ganda dan moga Allah selalu menolongnya- akan mendapatkan pahala dengan melarang masyarakat melakukan acara tersebut yang berstatus sebagai bid’ah yang jelek menurut mayoritas ulama.
قال في (رد المحتار تحت قول الدر المختار) ما نصه: قال في الفتح: ويستحب لجيران أهل الميت، والاقرباء الاباعد، تهيئة طعام لهم يشبعهم يومهم وليلتهم، لقوله (صلى الله عليه و سلم ): اصنعوا لآل جعفر طعاما فقد جاءهم ما يشغلهم.حسنه الترمذي، وصححه الحاكم.
Penulis kitab Radd al Muhtar yang merupakan penjelasan untuk kitab Al Durr al Mukhtar mengatakan sebagai berikut, “Dalam kitab al Fath disebutkan, dianjurkan bagi para tetangga keluarga mayit dan kerabat jauh mayit untuk menyiapkan makanan yang cukup untuk mengenyangkan mereka selama sehari dan semalam mengingat sabda Nabi, “Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far karena telah datang kepada mereka duka yang menyibukkan mereka-dari menyiapkan makanan-”. Hadits ini dinilai hasan oleh Tirmidzi dan dinilai sahih oleh al Hakim.
ولانه بر ومعروف،
Menyediakan makanan untuk keluarga mayit adalah kebaikan.
ويلح عليهم في الاكل، لان الحزن يمنعهم من ذلك، فيضعفون حينئذ.
Hendaknya keluarga mayit agak dipaksa untuk menikmati makanan yang disediakan untuk mereka karena kesedihan menghalangi mereka untuk berselera makan sehingga mereka malas untuk makan”.
وقال أيضا: ويكره الضيافة من الطعام من أهل الميت، لانه شرع في السرور، وهي بدعة.
Penulis Radd al Muhtar juga mengatakan, “Makruh hukumnya bagi keluarga mayit untuk menyajikan makanan karena menyajikan makanan itu disyaratkan ketika kondisi berbahagia. Sehingga perbuatan keluarga mayit menyajikan makanan adalah bid’ah.
روى الامام أحمد وابن ماجه بإسناد صحيح، عن جرير بن عبد الله، قال: كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام من النياحة.اه.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang sahih dari Jari bin Abdillah mengatakan, “Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, demikian pula aktivitas keluarga mayit membuatkan makanan adalah bagian dari niyahah atau meratapi jenazah”. Sekian penjelasan penulis kitabRadd al Muhtar-kitab fikih mazhab Hanafi-.
وفي البزاز: ويكره اتخاذ الطعام في اليوم الاول والثالث وبعد الاسبوع، ونقل الطعام إلى القبر في المواسم إلخ.
Dalam kitab Al Bazzaz disebutkan, “Makruh hukumnya membuat makanan pada hari pertama, ketiga dan ketujuh setelah kematian. Demikian pula, makruh hukumnya membawa makanan ke kuburan di berbagai kesempatan dst”.
وتمامه فيه، فمن شاء فليراجع. والله سبحانه وتعالى أعلم.
Penjelasan detailnya ada di kitab tersebut. Siapa saja yang ingin penjelasan lengkap silahkan membaca sendiri buku tersebut. Wallahu a’lam.
Demikianlah fatwa tertulis yang disampaikan oleh pelayan syariat dan minhaj Islam, Abdurrahman bin Abdillah Siraj al Hanafi, mufti Mekah seraya memuji Allah, dan mengucapkan salawat dan salam untuk rasul-Nya.
Fatwa yang sama juga disampaikan oleh mufti Maliki dan mufti Hanbali”.
Allahu a’lam
Allahu a’lam
Disadur dari http://www.konsultasisyariah.com/menghadiahkan-pahala-sedekah-untuk-mayit/